Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan

4 Juni 2024   06:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   06:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstract: 

Buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia yang di tulis oleh prof. Dr. Amir Syarifuddin ini membahas terkait tentang Fiqh Munakahat dan undang-undang perkawinan di Indonesia, pada dasarnya hukum perkawinan itu berasal dari fiqh Munakahat. Sumber fiqh Munakahat tentunya terdapat dari Al Qur'an dan hadist, dan ada juga beberapa pendapat para ulama terkait perkawinan di Indonesia. KSecara garis besar yang dimaksud dengan hukum perkawinan Islam di Indonesia ini ditulis secara spesifik dan praktis dalam buku ini. Buku ini membahas berbagai aspek terkait dengan perkawinan, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan dan Ruju'. Metode yang di ambil dari buku ini merupakan metode ijtihad para ulama ulama yang tidak diragukan lagi dalam ke ilmuannya. Buku ini menjelaskan tentang hukum perkawinan yang terjadi di Indonesia dan perbandingan antara metode fiqh Munakahat dan undang-undang perkawinan, Islam itu hanya satu dan berlaku bagi seluruh dunia dan sepanjang masa sampai saat inipun ketentuan dalam Islam Masi sangat kental dan diatur juga dengan kompilas hukum Islam dan undang-undang. Adapun Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui secara sederhana terkait hukum dan dasar hukum baik dari Al-Qur'an ataupun penjelasan dari hadist nabi serta mengetahui tujuan hukum dan hikmahnya, mengetahui syarat dan rukun, serta pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi pada masa saat ini.

Keywords: perkawinan; fiqh Munakahat; perceraian; Ruju'.

Pendahuluan 

Pemahaman terkait hukum perkawinan Islam di Indonesia ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat muslim di Indonesia, maka dari itu buku ini sangat direkomendasikan terhadap kalangan muslim di Indonesia, buku ini juga menjelaskan secara kongkrit dan juga sebagai muatan hukum di dalam sebuah hubungan yang terikat dalam perkawinan yang ditata melalui pendekatan pada mazhab fiqih baik ituadzahbazhab terdahulu ataupun dari undang-undang ataupun dari hukum kompilasi islam. Buku ini juga merupakan pemecah bagi permasalahan-permasalahan perkawinan terhadap masyarakat Indonesia yang banyak sekali konflik di kalangan masyarakat muslim terkait tentang perkawinan, perceraian dan ruju'.

Di Indonesia sendiri ketentuan berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara, akan tetapi kita selalu umat muslim tetap harus memprioritaskan hukum-hukum terkait perkawinan dengan landasan Alquran dan hadis maka dari ini buku ini dapat memberikan pemahaman terkait perkawinan di kalangan masyarakat muslim. Aturan perkawinan yang dimaksud dalam bentuk undang-undang yaitu UU No 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah No 9 tahun 1975. Pada hakekatnya UU ini merupakan hukum materiil dari perkawinan sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam UU No 7 tahun 1989. Akan tetapi aturan yang lebih lengkap akan menjadi pedoman bagi hakim dan lembaga peradilan agama dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan diperluas melalui instruksi presiden No 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam.

Bagian 1 "Perkawinan"

Secara garis besar perkawinan adalah adanya ikatan terhadap laki-laki dan perempuan, sedangkan menurut literatur fiqh berasal dari bahasa arab (Nikah dan Zawaj) keduanya sering di pakai oleh keseharian orang Arab dan terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Kata na-ka-ha yang berarti kawin contohnya dalam (QS. An-Nisa : 3), kemudian kata za-wa-ja yang mempunyai arti sama yaitu kawin terdapat dalam (Qs. Al-Ahzab ayat 37), sedangkan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwa :

" Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. (Pasal 1)

Banyak beberapa rumusan terkait UU tersebut yang perlu diperhatikan antara lain 

"Seorang pria dan seorang wanita" magsudnya perkawinan ini hanya dilakukan antara jenis kelamin yang berbeda. Dalam hal ini islam dan hukum positif menolak perkawinan sesama jenis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun