Industri Kreatif, Industri yang terbilang semakin berkembang di masa kini. Keberadaannya kerap menjadi bagian yang sering kita lihat dalam kehidupan kita sehari-hari melalui internet dan sosial media.
Menurut Departemen Perdagangan RI tahun 2009, Industri kreatif adalah industri yang berasal dari kreativitas, keterampilan hingga bakat yang dimiliki oleh individu yang kemudian dimanfaatkan guna menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Maka dari itu industri ini berfokus untuk memberikan daya cipta dan kreasi.
Industri kreatif memiliki jenis yang sangat beragam, mulai dari arsitektur, musik, film, desain grafis, televisi, kerajinan dan masih banyak lagi. Namun, salah satu jenis industri kreatif yang akan dibahas kali ini adalah desain grafis.Â
Desain grafis dalam bidang ilmu komunikasi adalah suatu bidang yang menyampaikan informasi visual dalam bentuk gambar dan teks yang dikomunikasikan oleh desainer kepada penerima pesan. Hasil dari bidang ini beragam, dapat berupa poster, brand logo, animasi, user interface dan masih banyak lagi.Â
Karena saat ini media grafis mudah kita temui di media sosial maupun internet, media ini begitu rentan untuk terkena pelanggaran hak cipta. Seringkali dengan seenaknya orang lain menjiplak karya atau menggunakannya tanpa seizin pemilik atau penciptanya tanpa memberikan royalti.Â
Pelanggaran tersebut tentu harus diwaspadai khususnya oleh para desainer yang berkecimpung dalam industri ini, maka dari itu penting untuk mengetahui hukum dan kebijakan teknologi informasi untuk melindungi karya-karya kreatif menggunakan Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak-hak hukum yang berhubungan dengan hasil dari penemuan dan kreativitas kelompok maupun individu. Adanya hak hukum ini tentu berguna untuk perlindungan permasalahan reputasi dan tindakan jasa dalam bidang komersial.
Dasar Hukum dari HKI diatur dalam undang-undang dan keputusan presiden yaitu :Â
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
- UU No.10 Tahun 1995 tentang KepabeananÂ
- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak CiptaÂ
- UU No.14 Tahun 1997 tentang MerkÂ
- UU No. 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
- UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000.
Dengan adanya kebijakan HKI ini, para pelaku industri kreatif khususnya desainer tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru oleh orang lain. Karena kebijakan HKI sudah dapat melindungi karya-karya tersebut.
Ahli Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual, Ari Juliano Gema menjelaskan jika pemilik HKI sendiri dapat melaporkan pelanggaran terhadap karyanya. Jika setelah melakukan pemantauan ternyata ada potensi pelanggaran Hak Cipta, maka si pelaku dapat dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Setelah memahami konsekuensi dari pelanggaran hak cita, bagaimana tips bagi para desainer pemula atau pengguna internet agar dapat menghindari pelanggaran ini? Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Kenali siapa pemilik konten tersebut, setiap kali menemukan konten di internet lebih baik kenali dulu siapa pembuatnya. Ketahui apakah konten tersebut boleh digunakan atau tidak jika gratis sekalipun masih ada beberapa aturan dari pemilik konten tersebut.Â
- Jangan gunakan konten tanpa seizin pemilik, selain mengenali siapa pemiliknya, perlu untuk menggunakan konten tersebut dengan seizin pemilik. Dapat juga dilakukan dengan mendapatkan lisensi konten tersebut secara penuh sesuai dengan penggunaan.
- Membuat konten yang unik, buatlah konten dan kreasi yang sesuai dengan diri sendiri, informasikan konten yang ingin disampaikan dengan cara yang unik dan tidak meniru konten lain. Tentu hal ini akan membantu untuk menciptakan ciri khas tersendiri dalam konten yang dibuatÂ
- Selalu cantumkan sumber kredit, jika mendapatkan inspirasi atau ingin memasukkan informasi ke dalam konten, pastikan selalu mencantumkan sumber dari manakah informasi tersebut didapatkan.
Sebagai pelaku dalam industri kreatif, penting untuk selalu mengingat aturan dalam perlindungan hak cipta, yang dapat digunakan baik untuk konten pribadi maupun untuk mengapresiasi konten orang lain.Â
Sumber :Â
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Prinsip, dan Prospek Kerja. detikedu. 16 Maret 2023. 26 Maret 2024. https://detik.com/edu/detikpedia/d-6620385/apa-itu-desain-grafis-pengertian-prinsip-dan-prospek-kerja
Hak Kekayaan Intelektual Serta Dasar Hukumnya. HukumOnline.com. 17 Maret 2022. 30 Maret 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/
How To Avoid Copyright Infringement (10 Expert Tips). Thinkific.com. 07 Februari 2024. 30 Maret 2024. https://www.thinkific.com/blog/how-to-avoid-copyright-infringement/#copyright-infringement-on-social-media
Pengertian Industri Kreatif: Jenis, Contoh & Kebijakan Pemerintah. Gramedia.com. n.d. 26 Maret 2024. https://www.gramedia.com/literasi/industri-kreatif/
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. kemenparekraf.go.id. 19 Oktober 2021. 30 Maret 2024. https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H