Mohon tunggu...
Mila Alfiyati
Mila Alfiyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Universitas Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Saya Mila Alfiyati yang merupakan mahasiswi aktif Universitas Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Kegiatan Monopoli serta Ihtikar dalam Persaingan Pasar di Indonesia

21 Desember 2022   19:45 Diperbarui: 23 Desember 2022   17:25 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun di Indonesia telah menetapkan undang-undang yang melarang kegiatan monopoli atau bersaing tidak sehat dalam UU no 5 tahun 1999, dalam undang-undang ini telah jelas bahwa sangat dilarangnya melakukan hal kecurangan dalam berusaha. Kegiatan monopoli ini sendiri sama seperti halnya ihtikar yang mana sama-sama mengambil keuntungan dalam kesempitan yakni dengan menaikkan harga setinggi-tingginya sehingga pihak konsumen atau pembeli dirugikan oleh kegiatan tersebut. Maka dari itu jika terjadi hal seperti ihtikar atau bemonopoli pemerintah langsung turun tangan terhadap produsen utama dan menyangsinya sesuai UU yang berlaku dalam kegiatan persaingan pasar.

 Daftar Pustaka

Masruroh, N. (2015). Larangan Ihtikar di Indonesia (Kajian Tentang Efektivitas UU Anti Monopoli di Indonesia). Interest, 81-98.

Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas Dan Regualitas Pada Branding Halal Di Indonesia. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 317-338.

Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas dan Relegiusitas Pada Branding Halal di Indonesia. ISLAMICA : Jurnal Keislaman, 318-338.

Masruroh,Ahmad, N. (2022). Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia . Jurnal ACIEH, 151-166.

Masruroh,Shahrin, N. ,. (2022). Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat Melalui Sertifikasi Halal. Jurnal ANCOMS, 83-853.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun