Namun di Indonesia telah menetapkan undang-undang yang melarang kegiatan monopoli atau bersaing tidak sehat dalam UU no 5 tahun 1999, dalam undang-undang ini telah jelas bahwa sangat dilarangnya melakukan hal kecurangan dalam berusaha. Kegiatan monopoli ini sendiri sama seperti halnya ihtikar yang mana sama-sama mengambil keuntungan dalam kesempitan yakni dengan menaikkan harga setinggi-tingginya sehingga pihak konsumen atau pembeli dirugikan oleh kegiatan tersebut. Maka dari itu jika terjadi hal seperti ihtikar atau bemonopoli pemerintah langsung turun tangan terhadap produsen utama dan menyangsinya sesuai UU yang berlaku dalam kegiatan persaingan pasar.
 Daftar Pustaka
Masruroh, N. (2015). Larangan Ihtikar di Indonesia (Kajian Tentang Efektivitas UU Anti Monopoli di Indonesia). Interest, 81-98.
Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas Dan Regualitas Pada Branding Halal Di Indonesia. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 317-338.
Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas dan Relegiusitas Pada Branding Halal di Indonesia. ISLAMICA : Jurnal Keislaman, 318-338.
Masruroh,Ahmad, N. (2022). Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia . Jurnal ACIEH, 151-166.
Masruroh,Shahrin, N. ,. (2022). Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat Melalui Sertifikasi Halal. Jurnal ANCOMS, 83-853.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H