Sumber : Kemenkop UKM (2022), perkembangan data jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia tahun 2019
Pada negara-negara berkembang banyak terjadi kasus kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang parah, sehingga kemiskinan menjadi salah satu  masalah pembangunan ekonomi yang harus segera diatasi  termasuk di Indonesia. Menurut BPS, saat awal kasus COVID-19 mulai mewabah di Indonesia pada Maret 2020 jumlah penduduk miskin sebesar 26,42 juta orang lalu pada September 2020 meningkat sebesar  1,13 juta orang menjadi 27,55 juta orang yang tercatat BPS. Pemerintah sudah menggelontorkan banyak dana dan menerapkan banyak program untuk menangani kasus ini, tetapi nampaknya belum efektif karena banyak faktor seperti guncangan ekonomi saat pandemi atau bahkan karena banyaknya jumlah penduduk miskin. Â
Zakat yang merupakan satu dari lima pilar (rukun) Islam juga menjadi salah satu instrumen keuangan sosial islam yang berfokus untuk meningkatkan kesejahteraan umat terutama di bidang sosial ekonomi, dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu pemerintah dalam mengentas kemiskinan. Zakat yang berfungsi untuk pemerataan kekayaan dapat didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya(mustahik) melalui dua mekanisme, yaitu Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif.
Zakat Konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan dasar dari hidupnya seperti makan, tempat tinggal atau kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Zakat Produktif adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin untuk melakukan kegiatan usaha produktif yang dapat berupa modal usaha hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya, dengan harapan seorang mustahik akan bisa menjadi muzakki jika dapat mengelola harta zakat tersebut untuk usahanya (Abdullah AA 2017).
Mustahik yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pendayagunaan dana zakat produktif ini adalah golongan fakir dan miskin, melalui penyaluran alat-alat untuk usaha, modal kerja atau pelatihan keterampilan yang dapat dijadikan sebagai mata pencaharian dan sumber hidupnya (Abdullah AA 2017). Melalui zakat produktif ini mustahik dibina dan dimonitoring untuk  merintis usaha menjadi UMKM, dimulai dari usaha kategori mikro diharapkan mustahik mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara berkesinambungan, tak hanya itu tetapi juga secara tidak langsung menimbulkan multiplier effect terhadap kondisi perekonomian negeri.Â
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pada tahun 2019 Indonesia memiliki 65.465.497 unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah itu setara dengan 99,99% dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Adapun unit Usaha Mikro (UMi) merupakan unit usaha terbesar dari UMKM yang berjumlah 64.601.352 atau setara dengan 98,67 dari total usaha di Indonesia. Selanjutnya unit Usaha Kecil (UK) berjumlah 798.679 atau setara dengan 1,22% dari total usaha di Indonesia. Terakhir unit Usaha Menengah (UM) memiliki 65.465 unit atau setara dengan 0,10% dari total usaha yang ada di Indonesia. Sedangkan sisanya hanya 0,01% merupakan total usaha dari unit Usaha Besar dengan total 5.637 unit yang ada di Indonesia.
Pendapatan nasional biasanya diukur sebagai produk domestik bruto (PDB) yang didefinisikan sebagai harga pasar atau nilai total semua barang dan jasa yang diproduksi dalam periode waktu tertentu. Jadi PDB merupakan bagian penting untuk melihat pertumbuhan ekonomi suatu negara, jika PDB negara tersebut mengalami peningkatan maka dapat dikatakan perekonomian negara tersebut baik atau stabil (Hapsari et al. 2014).
Saat ini banyak produsen menjalankan bisnis mereka sebagai UMKM karena memiliki peran pelengkap dengan perusahaan besar dalam menyediakan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Teori ini sejalan dengan teori ekonomi modern yang menyatakan bahwa pentingnya keberadaan dan perkembangan UMKM erat kaitannya dengan spesialisasi yang fleksibel dalam kegiatan produksi dan ekspor. UMKM dapat mengkhususkan dalam proses produksi, sehingga ada hubungan antara UMKM dan perusahaan yang lebih besar. Spesialisasi ini penting untuk pengembangan unit-unit UMKM, industri besar dan perekonomian secara luas (Tambunan 2000).
Tenaga kerja merupakan variabel yang paling mendominasi dalam pertumbuhan ekonomi. Banyaknya tenaga kerja yang dapat diserap oleh UMKM akan mengurangi  pengangguran dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat. Tenaga kerja  di suatu negara dapat diserap oleh produsen, karena peran utama produsen adalah menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja. Besarnya jumlah tenaga kerja yang  diserap oleh UMKM di Indonesia menjadi penyebab tingginya kontribusi UMKM terhadap PDB yang mencapai 61,1 dari total PDB usaha di Indonesia pada tahun 2018 (Asian Development Bank 2020).
Dengan pengaruh dari kontribusi UMKM yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi negeri, BAZNAS turut berkomitmen dalam membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Â dengan melalui program KJU atau Kita Jaga Usaha. Program KJU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS dalam menjaga perekonomian masyarakat dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM.Â