Abu Al-Hasan bin Muhammad bin Habib al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi'i lahir dikota basrah pada tahun 364 H (974 M). Setelah mengawali pendidikannya dikota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad bin Al-fadhl Al-Baghdadi Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma'ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar madzhab syafi'i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negeri secara bergantian. Setelah itu al-mawardi kembali kekota baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.Â
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinasti yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti abbasiyah di baghdad, al-mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi di mata para penguasa dimasanya bahkan para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, al-mawardi tetap aktif mengajar dan menulis.
Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputi berbagai bidang kajian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh al-mawardi, seperti Tafsir Al-Qur'an al-Karim, al-amtsal wa al-hikam, al-hawi al-kabir, al-iqna, al-adab ad-dunya wa ad-din, siyasah al-maliki. Nasihat al-muluk, al-ahkam ash-shultaniyyah, an-nukat wa al-uyun dan Siyasah al-wizarat wa as-siyasah al-maliki. Â Â
Pemikiran Al-Mawardi Tentang Ekonomi
Pemikiran Al-Mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul al-Ahkam al-Aulhoniyyah dan al-adab ad-dunya wa ad-Din. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintahan dan administrasi, berisi tentang kewajiban pemerintah, penerimaan, dan pengeluaraan negara, tanah (negara dan masyarakat), hak prerogratif Negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara untuk mengawasi pasar, dan lain-lain.
Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran negara dalam kehidupan ekonomi. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernyataan Al-Mawardi ini berarti bahwa negara memiliki peran aktif demi terealisasinya tujuan material dan spiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.Â
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban sosial (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
Biografi Al-Maqrizi