Mohon tunggu...
Money

Teori Ekonomi Islam Menurut Mazhab Iqtishaduna

27 Februari 2018   11:49 Diperbarui: 27 Februari 2018   11:51 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab ini berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir as Sadr menolak asumsi ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul disebabkan oleh faktor kelangkaan. Menurut Sadr masalah ekonomi muncul karena distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. 

Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi kaya. Sementara yang miskin tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Berangkat dari pemikiran ini, Sadr tidak setuju dengan pemikiran ekonomi yang ada, tetapi menggantinya dengan istilah Iqtishad, yang bermakna seimbang, adil, pertengahan dan keadilan inilah yang harus melandasi sistem ekonomi yang berkembang .

Kritik Terhadap Kapitalisme Sosialis

Pada dasarnya, sosialisme dilahirkan untuk memecahkan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat pada umumnya saat itu. Di mana sistem ini berprinsip pada tiga hal, yakni: menghapus kepemilikan pribadi kepada kepemilikan bersama, seluruh hasil produksi dibagikan secara merata sesuai dengan yang dibutuhkan dan pemerintah harus memiliki regulasi yang matang mengenai pengaturan kehidupan ekonomi masyarakat.

Namun pada kenyataannya, analisis ini kurang tepat untuk diterapkan pada kehidupan masyarakat. Karena ternyata permasalahan baru justru timbul dari penyelesaian yang tidak tepat. Di mana ketika kepemilikan pribadi dihapus dan digantikan dengan kepemilikan bersama, justru bertentangan dengan karakter manusia. Dan para penguasa komunis pun mengakui kegagalan mereka.

Menurut teori ekonomi masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.

Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT . Yang dimaksud zhalim di sini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.

Kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah SWT.

Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik dan Milik Negara.

Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas. Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi islam adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang secara harfiah berarti keadaan sama seimbang. Semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang, sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari al-qur'an dan assunnah.

Tokoh Mazhab Iqtishaduna adalah Muhammad Baqir as Sadr :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun