Mohon tunggu...
Mila Aulia
Mila Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers dalam Penyebaran Informasi

27 April 2021   15:13 Diperbarui: 27 April 2021   15:27 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman teknologi informasi yang semakin maju ini, banyak media informasi yang menyuguhkan berbagai informasi. Tak hanya informasi politik, tetapi ada juga informasi  infotainment dan lain-lain. Ada beberapa televisi-televisi yang menyiarkan berita atau informasi tetapi tidak menyaring dulu apa maksud dari berita tersebut. Beberapa televisi juga telah melanggar dan juga sudah diberi teguran oleh KPI. Mereka telah melanggar dengan membuka hak privasi dari korban dan dibagikan kepada masyarakat luas. 

Tak jarang media televisi melakukan hal itu lantaran ingin menampilkan sensasional dan gimmick. Kebebasan pers sendiri sebenarnya mampu memberikan informasi yang benar kepada publik dengan kendala pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa pada prinsipnya pers memperoleh informasi dari penyedia informasi dan semua informasi dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan sebagai hasil penelitian. Media dan juga pers, praktisi media serta staf pers dianggap sebagai pengumpul informasi mentah dari penyedia informasi, harus mempublikasikan informasi yang benar, otentik dan berkualitas. Kebebasan pers juga sangat mempengaruhi tingkat melek huruf dan pendidikan di suatu negara. 

Media tidak hanya tentang pemberitaan tetapi juga pemahaman masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, media dan pers yang sehat merupakan syarat kunci dari kebebasan pers karena media harus dibatasi menurut undang-undang. Pemilik media harus memproduksi surat kabar dengan modal yang cukup, terampil dalam pengelolaan surat kabar, memahami dan memahami peraturan perundang-undangan tentang surat kabar serta undang-undang terkait. Sebagaimana dikemukakan bahwa adanya undang-undang penyiaran memang mengatur tentang kebebasan jurnalis. Bahkan ada dua peraturan tentang perlindungan kebebasan kerja jurnalistik, yaitu melalui undang-undang pers dan undang-undang penyiaran untuk staf di radio dan televisi, dan undang-undang ITE untuk staf di media sosial.

Kebebasan pers tidak hanya berarti bebas dari tekanan dan hambatan pemerintah seperti yang pernah dialami pada masa orde lama dan orde baru. Namun juga terbebas dari tekanan kepentingan pemilik modal dan birokrasi internal di pers itu sendiri. Adanya kebebasan pers yang semula hanya dapat dimaknai sebagai kebebasan menyebarkan informasi dan pemikiran melalui media tanpa ada batasan dari pihak yang berwenang, kini meningkat tidak hanya kebebasan dari, tetapi juga kebebasan untuk. 

Kebebasan pers yang mana adalah kebebasan yang meliputi kebebasan eksternal dan kebebasan internal eksternal yang merupakan jaminan kemerdekaan pers untuk menerbitkan tulisan berita tanpa adanya campur tangan pihak lain. Sedangkan kebebasan internal adalah kebebasan pers dalam pemberitaan yang ditulis dan disiarkan tanpa adanya ancaman dari dalam, seperti birokrasi partai dari institusi media itu sendiri. Praktisi media dan staf pers harus piawai dalam hal mengelola informasi untuk dijadikan produk surat kabar, baik dalam bentuk media cetak, media elektronik maupun media sosial atau website ataupun online. 

Adanya penafsiran kebebasan pers dengan mampu memberikan informasi yang akurat dengan kendala pemerintah Indonesia, memberikan bimbingan yang profesional kepada pemilik media, praktisi media, dan staf pers dalam menjalankan tugas sesuai dengan profesinya, serta kebenaran informasi. Terjalinnya komunikasi dan pengumpulan informasi yang berguna untuk perkembangan pribadi dan sosial. 

Dan juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mengkomunikasikan informasi menggunakan semua jenis saluran yang ada. Kebebasan pers di dunia ketiga dipahami dalam arti yang terbatas dan tidak sepenuhnya bebas sehingga satu kebebasan tidak menghilangkan kebebasan yang lain.

Dalam melakukan penyebaran informasi tersebut haruslah mengamalkan kode etik dengan baik dengan menegakkan sikap jujur. Media atau pers harus mempraktikkan dengan penuh perhatian. Sebagai beban bersama, sikap saling mengontrol, adanya keterampilan jurnalistik, meningkatkan kualitas serta keseimbangan dalam penyampaian informasi. 

Media dalam hal menjalankan kebebasan diharapkan mampu dengan mempraktikkan  proses pencapaian hasil, bukan mengolah informasi secara jujur dengan kendala pemerintah. Namun, diperlukan juga pembatas dari dalam dengan menjalankan lima hal tersebut. Terkait Kebebasan Pers yang bertanggungjawab berdasarkan Kode Etik dengan penegakan adanya kejujuran, secara keseluruhan menegaskan bahwa media dalam hal ini jurnalis harus mampu menyajikan informasi dengan benar dan diutamakan melalui proses produk informasi. 

Ada beban atau tanggung jawab bersama, kekuatan internal media juga harus saling mengontrol, dimana saling menjaga agar produk berita dari media tersiar dengan baik. Kekuatan internal lainnya sebagai syarat untuk menjalankan kode etik dengan baik, maka haruslah adanya dukungan dari wartawan yang terampil, ketua yang berkualitas, selain itu seluruh produk berita harus berimbang. Untuk memaknai kebebasan pers tidak hanya harus dalam pola kebebasan salah satu pilar saja tetapi dalam memaknai kebebasan harus dalam kebebasan untuk. 

Kebebasan untuk sepenuhnya menjamin keterlibatan masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh dan menggunakan haknya sebagai warga negara. Pemerintah juga telah menjamin masyarakat untuk menggunakan haknya. Dalam perspektif kebebasan, pola dua pilar yaitu kebebasan dari dan kebebasan untuk penting dalam upaya memberikan kerangka yang diatur oleh kebebasan pers. Demikian pula, undang-undang dimasukkan ke dalam peraturan yang menetapkan dua pilar kebebasan yang menumbuhkan pemahaman antara media, publik, dan pemerintah. undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers telah menjamin pola kebebasan bagi mereka yang melibatkan kedua pilar yang seimbang antara media, publik dan pemerintah.

Mila Aulia P.S - Ilmu Komunikasi 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun