Mohon tunggu...
Mikyal Suyuthi
Mikyal Suyuthi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menjadi guru yang hobi menulis adalah sebuah ketertarikan tersendiri sejak duduk dibangku sekolah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

End of The Road (Permenpan RB No 16 2009 End Game)

4 Februari 2023   16:15 Diperbarui: 4 Februari 2023   16:16 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya lama sekali  tidak menghampiri beranda ini, padahal ada banyak hal beradu dalam benak untuk dituangkan dalam tulisan. alasan klise, sibuk (he he sok).  kenapa tiba-tiba Ide tulisan ini di beri titel end of the road, bukan karena saya remaja tua yang suka sama Boys II men dengan lagunya yang legend itu, meskipun dulu saat SMA suka rekues lagu di radio, lagunya Boys II Men... ..(^

Kali ini saya sedang tidak ingin membahas hobi  generasi 80-90 an, tapi saya ingin menuliskan tentang akhir cerita Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) No 16 Tahun 2009.  Baiklah, meski sudah 13 tahun membersamai jejak para guru dalam menjalani profesinya, ada baiknya kita cermati perjalanan Permen tersebut. Masalahnya saya satu dari jutaan guru, yang mungkin merasakan dampak dari Permenpan RB No 16 Tahun 2009. Bagaimana kita para guru di push untuk  menjalankan peran ganda selain mengajar, mendidik yang merupakan tugas pokok kita,  para guru juga khususnya golongan 3B ke atas untuk senantiasa mengembangkan keprofesian secara kontinu, berkelanjutan dan konsiten.  Bahasa kerennya  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kemandekan guru dalam kenaikan jabatan/ pangkat dari golongan IV a ke atas adalah cerita usang yang selalu diputar ulang. Hadirnya PP Nomor 74 Tahun 2008 serta Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 16 Tahun 2009 diharapkan mengalirkan angin perubahan. Disinggung dalam peraturan tersebut yang mengatur tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit itu, bahwa kegiatan pengembangan keprofesian guru terdiri atas publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; karya inovatif; presentasi pada forum ilmiah; publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP; publikasi buku pengayaan; publikasi buku pedoman guru; dan publikasi pengalaman pada pendidikan khusus dan/ pendidikan layanan khusus.

Regulasi lama (Permenpan Nomor 84 Tahun 1995), mewajibkan guru golongan IV A ke atas untuk menulis dan membuat karya inovatif. Adapun golongan di bawahnya, guru lebih banyak adem ayem tanpa ada sentuhan berkarya. Hal ini tentu saja sebuah tuntutan yang tiba-tiba. Ibarat atlet, belum warming up langsung disuruh bertanding oleh pelatihnya. 

Sebenarnya kesulitan akan publikasi ilmiah bisa diatasi, mereka yang mandek menulispun bisa dicarikan solusinya, masalah yang lebih nyata adalah guru sudah merasakan jatuh bangun  tidak dalam menulis???  Mengikuti berbagai macam pelatihan yang mendukung tugas guru dan pendampingan tugas guru dalam berkarya, akhir kegiatan guru sudah memiliki karya dan puas karena mendapatkan ilmu sekaligus sertifikat yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan diri  guru. Bukan menjadi Guru yang Mr or Mrs FUTURE  (akan menulis) tapi tidak kesampaian dan tidak satupun karya yang dihasilkan(oooh  nooo). 

Perubahan paradigma mungkin ada benarnya, melejitkan kemampuan menulis guru jika sejak awal karir sudah terlatih maka sampai golongan IVa, menulis bukan lagi kendala yang berarti,  bahwa menulis adalah keterampilan yang harus terus dilatih, sehingga melejitkan kemampuan diri guru. Sehingga atmosfer BERKARYA akan terjaga secara konsisten dan berkesinambungan, jika berangkat dari rasa  pesimistis maka Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentu menambah lebih awal daftar kemandekan guru untuk meniti jenjang karir fungsional lebih tinggi. Parahnya lagi semakin memperpanjang cerita kelam bahwa banyak guru gagap menulis. Hal ini semakin mempertegasi kenyataan dan catatan panjang guru yang mandek di IVa bahwa guru belum terbiasa dengan iklim berkarya, publish or perish terbitkan atau tenggelam dalam peraturan baru.

 Itulah mungkin sekelumit cerita yang membersamai perjalanan 13 tahun Permenpan RB No 16 tahun 2009. Lalu apakah saya dan anda akan bersukacita dengan aturan baru???? tentu saja setiap regulasi ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya mari terus kita tingkatkan, sisi negatifnya kita tinggalkan. Bukankah hari esok harus lebih baik dari kemarin??? 

salam hangat penuh cinta dari saya 

guru biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun