Mohon tunggu...
Miko Rilianto Pratama
Miko Rilianto Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat datang semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Peran HPI di Indonesia

12 Maret 2023   01:38 Diperbarui: 12 Maret 2023   01:40 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdata Internasional, dalam bahasa Belanda disebut "Internationaal Privaatrecht" dan dalam bahasa Inggris adalah "Private Internatonal Law" atau "Conflict of Law" Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. 

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. 

HPI mengatur badan hukum interaksi antar negara yang meliputi organisasi atau pun tidak sebagai contohnya  HPI dapat dilihat dari beberapa sektor maupun persoalan Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Hukum Perdata Internasional (HPI) dirumuskan sebagai hukum nasional yang mengatur peristiwa-peristiwa dan hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing (Badan Pembinaan Hukum Nasional Hukum Perdata Internasional semakin dirasakan pentingnya dalam penegakan hukum pada persoalan-persoalan di bidang keperdataan dan perdagangan. 

Potensi timbulnya persoalan-persoalan hukum di berbagai bidang keperdataan dan perdagangan yang melibatkan elemen-elemen ekstra-teritorial (atau mengandung unsur-unsur asing) semakin perlu diantisipasi beriringan dengan semakin berkembangnya partisipasi subyek-subyek hukum Indonesia dalam berbagai transaksi-transaksi transnasional itu.

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting bagi manusia, dimana hakikat sebagai manusia salah satunya melangsungkan perkawinan dengan tujuan perkawinan yaitu melaksanakan perintah agamanya, memiliki keturunan, dan sebagai status sosial dalam bermasyarakat. 

Perkawinan atau perceraian yang dapat terjadi antara WNI dengan WNA atau WNA dengan WNA di Indonesia. maka akan berlaku hukum nasional yang tidak mengenal perceraian. namun Indonesia mengenal perceraian tersebut sementara perkara seperti ini sangat jelas memperlihatkan unsur asing yang di mana Hukum Perdata Internasional Berlaku. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun