Pada Tahun lalu pemerintah melalui BNN telah menerbitakan peraturan kepala BNN sebgai pedoman program kerja dan arahan langsung dari negara, sebagaimana dilansir dari Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Yahun 2021.
Isi batang tubuh Peraturan Kepala BNN RI, Nomor 5 Tahun 2021
Menimbang:
a. bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan upaya dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi kompleksitas ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
b. bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 memberikan kepastian hukum bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk turut serta dalam menanggulangi permasalahan narkotika;
 Peraturan tersebut merupakan pedoman untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dan sudah jelas pedoman tersebut ditujukan untuk seluruh lembaga pemerintahan dalam hal ini Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dilansir dari redaksi Kompas Media:
"Baharuddin Mamasta - Kabiro Agama Sekretariat Negara Mantan Kepala Biro Agama Sekretariat Negara, Baharuddin Mamasa juga pernah terkena kasus yang sama. Kariernya harus terganjal kasus hukum atas kepemilikan narkoba yang menyeret namanya. Ia ditangkap pada 23 Desember 2005 dini hari, karena membawa dua paket sabu-sabu."
"Paket tersebut ditemukan dalam mobil milik Baharuddin yang tengah terparkir di Jalan Pecenongan, Jakarta Barat. Penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui seringnya terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut."Â
"Ketika itu, diketahui seorang pengendara sepeda motor melemparkan paket sabu ke dalam mobil yang disopiri oleh Baharuddin. Namun, saat dilakukan pengejaran pengendara sepeda motor tersebut berhasil lolos dari kejaran polisi." (KompasMedia 2019/03/05)
 Sungguh miris bukan dimana kita membaca informasi berita tersebut yang dilakukan oleh seorang Kepala Biro lembaga pemerintahan, seolah-olah setiap instruksi negara yang berkaitan dengan pemberantasan narkotika seakan-akan dikesampingkan begitu saja oleh para oknum kerah putih.