Narkotika Di Lingkaran Pemerintahan Dan Penegak Hukum ? Benarkah? mari kita bahas dari beberapa sumber.
Sedih, miris dan ironis mendengar dan melihat pemberitaan tingkah laku kehidupan masyarakat yang mulai jauh dari norma-norma kehidupan sosial yang sebagimana mestinya budaya budi pekerti, moral spritual, dan mental masyarakat yang mengedepankan hukum dan agama sebagiamana kita semua tinggal di negara Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara hukum dan negara islam. Isu yang selalu muncul dan bahkan itu sudah menjadi seperti hal yang wajar adalah isu terkait penyalahgunaan Narkotika.
Penyalahgunaan narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat, tetapi juga sudah membudaya di negeri kita tercinta.
Hal ini tidak dapat dipungkiri juga akibat perubahan pola gaya hidup, perubahan pola system ekonomi dan perpindahan budaya masyarakat dari zona satu ke zona yang lain, sehingga berdampak pada perubahan interaksi sosial dan pola hidup sampai pada akhirnya menyebabkan berkurangnya nilai-nilai budaya dan kontrol sosial yang memberi peluang bagi tumbuhnya cara pemenuhan kebutuhan yang berupa produksi barang jasa dan distribusi illegal, yang tentunya jauh dari norma sosial masyarakat hukum dan masyarakat Islam.
Maraknya penyalahgunaan narkoba banyak dilakukan para remaja yang disebabkan pada masa remaja ini emosi masih cenderung labil dan rasa ingin tahu yang tinggi dan mudahnya mendapat barang haram narkoba dikalangan komunitas mereka, tanpa mengesampingkan hukum dan moral, karena penyalahgunaan narkotika sudah menjadi budaya hidup bagi mereka.
Keberadaan Kerah Putih Dan Mulusnya Jalur Bisnis Peredaran Narkotika ?
Sudah bukan lagi rahasia umum, peredaran narkotika tanpa mendapatkan priviledge khusus tidak akan bisa menjalankan bisnis dan mengamankan jalur kedepan, dan lebih ironis lagi dibeberapa kasus peredaran narkotika keterlibatan instansi penegak hukum menjadi sebuah keharusan dalam peredaran bisnis yang lebih besar, yang melibatkan jangkauan yang lebih luas dan ini sangat masif dan sistematis, kita biasanya menyebutnya para penjahat kerah putih, dalam hal ini mereka adalah oknum dan tidak semua dari penegak hukum juga termasuk dalam kategori ini.
Masih banyak penegak hukum yang memang mereka menjalankan profesinya dengan lurus bahkan mereka menentang tindakan oknum dari kalangan mereka sendiri yang sudah keluar dari jalur utama tugas pokok profesinya, tetapi apa daya penegak hukum yang lurus ini mereka tidak punya kuasa dan wewenang untuk bertindak karena jabatan, wilayah tugas dan wewenang bertindak dalam instansi mereka, sehingga mereka lebih memilih diam daripada mendapatkan tekanan dalam menjalankan profesinya, semoga Tuhan memberikan keselamatan, berkah dan kekuatan moral kepada para penegak hukum yang masih lurus dalam menjalankan profesinya.
Kejahatan kerah putih sangat beresiko bisa terjadi dikalangan pejabat yang memilki tingkat strata sosial, wewenang jabatan dan tingkat kemampuan ekonomi tinggi. Instruksi Negara Terkesan Dikesampingkan Oleh Para Oknum Kerah Putih