Dan ketika kita dewasa, kita tanpa sadar tidak perhatian dengan nasib shalat dan ibadah yang dilakukan, bahkan tidak pernah peduli apakah shalatnya sudah betul, bacaannya betul, gerakanya apakah sudah baik, tanpa sadar sering hal tersebut dikesampingkan sehingga kita tidak begitu memperhatikan keselamatan dalam beribadah.
Selama ibadah kita berdalil, maka kita akan lebih tenang ketika salat, bahkan ketika kita melakukan aktivitas ibadah selain shalat kita akan lebih bersemangat karena paham dan tau ilmunya, karena apa yang dilakukan secara terus menerus berbuah kebaikan yang sempurna, dan ibadah shalat akan lebih bermakna dalam hati dan jiwa, di saat itulah kita akan lebih khusyuk dalam shalat.Â
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan perkara ini dalam banyak hadits dan sunnah yang diriwayatkan kepada para sahabat, bahkan dengan menukil langsung dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang sempurna.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Amalan seorang hamba yang paling pertama dihisab di hari Kiamat adalah shalat, jika shalatnya baik maka baik pula seluruh amalannya, dan jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalannya," (H.R. Thabarani).
(QS. Hud : 11)
"Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat,"Â
(QS. Al Baqarah : 196)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.Â
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."Â
Wallahu a'lam bishawab ( ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H