Sepekan atau dua pekan terakhir ini, sikap pemerintah terhadap RUU Pertembakauan menjadi berita-berita utama di berbagai media mainstream. Sikap pemerintah sendiri menimbulkan kebingungan di masyarakat. Rabu, 15 Maret 2017, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan menolak RUU Pertembakauan dengan tidak menerbitkan surpres untuk membahas RUU ini bersama DPR. Namun, Rabu, 22 Maret 2017, presiden menerbitkan surpres yang diartikan pemerintah akan membahas RUU ini bersama DPR (Kabar terakhir menyebutkan bahwa isi surpres adalah penolakan dari pemerintah karena DPR tidak mau menarik RUU). Padahal RUU Pertembakauan ini jelas bertentangan dengan salah satu Nawacita Jokowi yakni Nawacita nomor 7 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penulis menganggap ‘jebolnya’ RUU Pertembakauan ini adalah sebuah langkah mundur dalam peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.
---
Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan pertama kali terdengar pada tahun 2012 dan kemudian langsung masuk pada Program Legislasi Nasional 2013. Dalam RUU ini dinyatakan bahwa RUU ini akan berfokus pada tiga aspek dan berusaha mengakomodasi tiga aspek tersebut secara berimbang yaitu aspek industri, petani, dan kesehatan. Namun secara rasional, ketiga hal tersebut tidak dapat berjalan berdampingan. Jika RUU Pertembakauan ingin mengakomodasi kepentingan industri dan petani dengan meningkatkan produksi tembakau dan olahan tembakau, otomatis kesehatan masyarakat tidak dapat dijamin oleh RUU tersebut.
Konsumsi Rokok di Indonesia
Dari tahun ke tahun prevalensi penduduk usia lebih dari 15 tahun yang mengkonsumsi tembakau terus meningkat. Pada Susenas 1995 angka pengkonsumsi tembakau laki-laki hanya 53,4 persen kemudian meningkat hingga 66 persen pada Riskesdas 2013.
Mirisnya, dalam data lain disebutkan bahwa pada laki-laki, usia pertama mereka mencoba merokok paling banyak ada pada rentang 12-13 tahun dengan 43,4% orang yang mencoba merokok pada usia tersebut. Sementara pada perempuan, masing-masing 21,5% dari mereka mencoba merokok pada usia kurang dari sama dengan tujuh tahun dan pada rentang usia 14-15 tahun.
Kemudian data yang dirilis Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa konsumsi rokok juga turut menyumbang dalam kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Konsumsi rokok menyumbang 11,18 persen kemiskinan di perkotaan sementara meyumbang 9,39 persen kemiskinan di pedesaan.
Kontraproduktif terhadap Semangat Melawan Rokok
Dunia sendiri kini mulai menyadari dampak yang ditimbulkan oleh tidak terkendalinya produksi dan konsumsi tembakau. 180 negara yang tergabung dalam WHO termasuk di anataranya negara produsen tembakau terbesar di dunia seperti China dan Brazil telah meratifikasi sebuah konvensi untuk mengendalikan tembakau yaitu FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Sayangnya, Indonesia belum mau meratifikasi konvensi ini dan malah menghadirkan RUU Pertembakauan. Hadirnya RUU Pertembakauan di tengah masifnya kampanye menolak rokok baik di Indonesia maupun di dunia terkesan kontraproduktif terhadap semangat melawan rokok.
Pertama, kehadiran RUU Pertembakauan itu sendiri dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas di DPR kontraproduktif terhadap semangat melawan rokok. Pada 2011, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) ditangguhkan oleh Baleg DPR dan justru RUU Pertembakauan yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2013 dan pada tahun 2015-2019. Padahal, secara substansi isi, RUU PDPTK sejalan dengan peningkatan kualitas hidup manusia dan ‘hanya’ melakukan pengendalian terhadap dampak tembakau bukan pengendalian terhadap tembakau itu sendiri. Sementara, RUU Pertembakauan secara substansi lebih menekankan pada produksi produk tembakau dan menempatkan dampak kesehatan sebagai prioritas terakhir. Sehingga, tidak heran jika pada kalangan tertentu timbul kesan bahwa RUU Pertembakauan adalah RUU titipan industri rokok.
Selain itu, kehadiran RUU Pertembakauan ini juga seolah-olah menjadikan tembakau sebagai komoditas yang istimewa di atas komoditas-komoditas perkebunan lain. Padahal sebelumnya UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan telah mengatur mengenai produksi dan budidaya tembakau. Kemudian, di UU tersebut disebutkan bahwa yang termasuk komoditas strategis tidak hanya tembakau namun juga kopi, kelapa sawit, tebu, karet dan kakao. Kemudian ditekankan pula pada PP No. 109 Tahun 2012 bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang berbahaya. Keistimewaan tembakau dan bahaya tembakau ini kemudian menjadi kontradiktif.
Kedua, draf RUU Pertembakauan diawali dengan pertimbangan: “bahwa tembakau dengan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati, warisan budaya Indonesia, dan komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, hajat hidup orang banyak, dan perekonomian nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pemahaman bahwa tembakau dan budidayanya merupakan warisan budaya Indonesia menimbulkan konotasi negatif bahwa di Indonesia, tembakau dan budidayanya diwariskan dari generasi sebelumnya dan diwariskan ke generasi selanjutnya. Dengan demikian, bisa saja muncul persepsi bahwa rokok yang merupakan budidaya tembakau merupakan suatu warisan budaya dan diwariskan kepada generasi muda. Di sisi lain, penempatan tembakau dan budidayanya sebagai komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan jelas menjadikan aspek kesejahteraan ekonomi sebagai pertimbangan utama tanpa menghiraukan aspek lainnya seperti aspek kesehatan.
Kemasan Kembali ke Lima Tahun yang Lalu
Satu kemunduran dalam perang terhadap rokok dan asap rokok yang paling jelas terlihat dalam RUU Pertembakauan dan akan paling jelas terlihat jika RUU ini disahkan mungkin ialah peraturan mengenai mekanisme pengemasan rokok.
Dalam draf RUU Pertembakauan ini, pengemasan rokok terkesan diatur hanya secara normatif saja. Padahal kemasan rokok telah diatur secara detil dan jelas pada peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai kemasan rokok ini yakni Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai pencantuman gambar-gambar risiko yang diakibatkan oleh merokok dengan luas 20% dari muka kemasan rokok yang kini kerap kita temui dalam bungkus rokok dan iklan rokok. Sementara dalam draf RUU Pertembakauan hasil pleno Baleg dengan tanggal 27 Juni 2016 yang saya dapatkan, pengaturan mengenai kemasan hanya ditulis secara formatif yakni bahwa dalam kemasan rokok harus ada peringatan kesehatan. Bahkan, dalam draf 2014 yang saya temukan, jelas tertulis bahwa peringatan yang dimaksud adalah dalam bentuk tertulis saja.
Padahal dalam data yang dirilis oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2014 melalui Global Youth Tobacco Survey, gambar yang dimuat dalam kemasan rokok cukup memiliki dampak terhadap perokok. 89,8% perokok menotice gambar peringatan di kemasan rokok dan 64% dari perokok berpikir untuk berhenti merokok setelah terpapar dengan gambar peringatan merokok. Sementara 50,9% pelajar yang tidak pernah merokok menjadi berpikir untuk tidak mencoba memulai merokok diakibatkan oleh gambar peringatan tersebut.
---
Pemerintah dan DPR tentu memiliki pertimbangan sendiri mengenai kebijakan RUU Pertembakauan ini. Entah itu pertimbangan mengenai kesejahteraan petani, cukai tembakau yang masuk ke kas negara, atau uang dari industri rokok yang masuk ke kas pribadi negara. Namun, sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengambil kebijakan dengan tergesa-gesa dan kembali membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak karena urusan tembakau bukan hanya urusan industri dan petani. Peningkatan kualitas hidup termasuk kualitas udara yang dihirup dan kualitas kesehatan merupakan hak seluruh warga Indonesia.
Sumber:
nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK
Surpres Jokowi RUUP
RUUP muncul
RUU PDPTK vs RUUP
FCTC Indonesia tidak ikut
data rokok indonesia
Draf RUU Pertembakauan Hasil Pleno Baleg DPR 27/07/2016
Draf RUU Pertembakauan 2014
PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H