Mohon tunggu...
Mike Yuliska
Mike Yuliska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - STIE Widya Dharma Malang

Nothing!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sri Mulyani Umumkan Penurunan Tarif PPh Pasa 23 atas Royalti Penulis dan Pekerja Seni Menjadi 6 Persen bagi Pengguna NPPN

25 Juni 2024   11:13 Diperbarui: 25 Juni 2024   11:21 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kronologi awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru terkait pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh penulis dan pekerja seni. Dalam pengumumannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang sebelumnya sebesar 15 persen akan direvisi menjadi 6 persen bagi pengguna Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendapati bahwa pengguna NPPN sering membayar lebih dari yang seharusnya dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni. Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara pembayaran yang sebenarnya dan jumlah yang dibayarkan oleh pengguna NPPN.

Pengguna NPPN merupakan pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada penulis dan pekerja seni tanpa menerapkan pemotongan pajak sebelumnya. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengguna NPPN untuk melakukan pemotongan pajak dengan tepat sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembahasan

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan. Dalam hal ini, royalti yang diterima oleh penulis dan pekerja seni termasuk dalam kategori penghasilan tersebut. Sebelum revisi, tarif pemotongan sebesar 15%  berlaku bagi NPPN. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, tarif pemotongan dikurangi menjadi 6% untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang sering terjadi antara pembayaran yang sebenarnya dan jumlah yang dibayarkan oleh NPPN. Sri Mulyani menyatakan bahwa seringkali NPPN membayar lebih dari yang seharusnya, yang menyebabkan ketidakseimbangan dan kerugian bagi penerima penghasilan.

Dengan pemotongan PPh Pasal 23 yang lebih rendah, diharapkan akan ada keadilan yang lebih besar dalam pembayaran royalti kepada penulis dan pekerja seni. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dengan memberikan insentif yang lebih besar kepada para pelaku seni dan penulis.

Revisi tarif pemotongan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh industri kreatif, dengan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan bakat-bakat lokal. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini secara adil dan transparan untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Alasan pemerintah membuat kebijakan

Pemerintah membuat kebijakan penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen bagi NPPN karena adanya kesadaran akan seringnya pembayar NPPN membayar lebih dari yang seharusnya. Beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut termasuk:

  • Keadilan Pajak. Tarif pemotongan sebelumnya sebesar 15 persen mungkin dianggap terlalu tinggi bagi pengguna NPPN. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam pembayaran pajak, di mana para penulis dan pekerja seni dapat kehilangan sebagian besar pendapatan mereka karena pemotongan pajak yang tinggi. Dengan menurunkan tarif pemotongan menjadi 6 persen, diharapkan akan tercipta keseimbangan yang lebih baik antara hak-hak pajak dan kewajiban pajak.
  • Peningkatan Kepatuhan Pajak. Seringnya pembayar NPPN membayar lebih dari yang seharusnya dapat mengindikasikan kurangnya pemahaman tentang peraturan pajak atau kesalahan administratif. Dengan menurunkan tarif pemotongan, pemerintah berharap dapat mendorong pematuhan pajak yang lebih baik dari pihak-pihak yang terlibat. Hal ini juga dapat mengurangi kesenjangan antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dan jumlah yang benar-benar dibayarkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.
  • Stimulus bagi Industri Kreatif. Penurunan tarif pemotongan juga dapat berfungsi sebagai stimulus bagi industri kreatif. Dengan memberikan insentif pajak yang lebih rendah kepada penulis dan pekerja seni, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan dalam industri kreatif secara keseluruhan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para pelaku seni dan penulis untuk berkarya.
  • Peningkatan Efisiensi Administrasi. Penurunan tarif pemotongan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Dengan menetapkan tarif yang lebih sederhana dan mudah dipahami, diharapkan akan mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak dan memudahkan proses pelaporan serta pengumpulan pajak secara keseluruhan.

Dampak bagi pelaku seni dan penulis

Dampak bagi pelaku seni dan penulis dari kebijakan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen bagi NPPN karena sering lebih bayar dapat sangat signifikan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

  • Penurunan tarif pemotongan pajak dari 15 persen menjadi 6 persen akan menghasilkan peningkatan pendapatan bersih bagi pelaku seni dan penulis. Hal ini berarti mereka akan menerima sebagian yang lebih besar dari royalti yang mereka hasilkan tanpa harus memikul beban pajak yang terlalu berat.
  • Dengan mendapatkan pendapatan bersih yang lebih besar, pelaku seni dan penulis mungkin merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus berkarya. Peningkatan kesejahteraan finansial juga dapat meningkatkan kondisi psikologis mereka, memungkinkan mereka untuk fokus pada pekerjaan kreatif mereka tanpa harus khawatir tentang keuangan.
  • Penurunan tarif pemotongan pajak dapat berfungsi sebagai stimulus bagi kreativitas. Para pelaku seni dan penulis mungkin merasa lebih didukung oleh pemerintah dan merasa lebih termotivasi untuk menghasilkan karya-karya berkualitas tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri seni dan tulisan.
  • Dengan pendapatan bersih yang lebih besar dan lebih sedikit beban pajak, pelaku seni dan penulis mungkin dapat menjaga keberlanjutan karier mereka dalam jangka panjang. Mereka dapat lebih mudah mengalokasikan sumber daya untuk investasi dalam pendidikan, promosi karya, atau pengembangan diri, yang semuanya dapat membantu meningkatkan kualitas dan daya saing karya mereka di pasar.
  • Dengan memberikan insentif pajak yang lebih baik kepada pelaku seni dan penulis, kebijakan ini juga dapat membantu memperkuat ekosistem seni dan budaya secara keseluruhan. Ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi para pelaku seni dan penulis untuk berkembang, serta memotivasi generasi berikutnya untuk mengeksplorasi karier di bidang seni dan tulisan.

Pandangan saya tentang keputusan penurunan tarif pajak

Saya melihat kebijakan ini sebagai langkah yang sangat positif dari pemerintah. Sebelumnya, tarif pajak yang tinggi menjadi beban besar bagi para penulis dan seniman, yang seringkali bergantung pada royalti sebagai salah satu sumber penghasilan utama mereka. Pemotongan tarif ini memberikan kelonggaran yang signifikan bagi mereka untuk terus berkarya tanpa harus terlalu terbebani oleh pajak yang tinggi.

Dengan tarif pajak yang lebih rendah, mereka juga merasa lebih dihargai dan didukung oleh pemerintah dalam usaha untuk menciptakan karya-karya yang bermutu dan berkontribusi bagi budaya dan identitas Indonesia. Hal ini memberikan dorongan moral yang besar bagi mereka dan generasi muda untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi.

Pemotongan tarif ini juga diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bagi penulis dan pekerja seni Indonesia di pasar global. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, karya-karya kami menjadi lebih kompetitif di pasar internasional, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pembaca dan penikmat seni di seluruh dunia. Selain hal-hal positif tersebut, juga ada tantangan yang perlu dihadapi seperti perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan pajak.

Kesimpulan

Pengumuman Sri Mulyati tentang pemotongan tarif PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni menjadi 6 persen merupakan langkah yang menarik perhatian banyak pihak. Kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dorongan bagi industri kreatif dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga sebagai jawaban dari para seniman dan penulis yang mengalami lebih bayar pajak. Namun, tantangan dalam implementasi dan perlunya pengawasan yang ketat tetap menjadi perhatian dalam kebijakan ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun