Kronologi awal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru terkait pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh penulis dan pekerja seni. Dalam pengumumannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang sebelumnya sebesar 15 persen akan direvisi menjadi 6 persen bagi pengguna Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendapati bahwa pengguna NPPN sering membayar lebih dari yang seharusnya dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni. Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara pembayaran yang sebenarnya dan jumlah yang dibayarkan oleh pengguna NPPN.
Pengguna NPPN merupakan pihak yang melakukan pembayaran royalti kepada penulis dan pekerja seni tanpa menerapkan pemotongan pajak sebelumnya. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pengguna NPPN untuk melakukan pemotongan pajak dengan tepat sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembahasan
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan. Dalam hal ini, royalti yang diterima oleh penulis dan pekerja seni termasuk dalam kategori penghasilan tersebut. Sebelum revisi, tarif pemotongan sebesar 15% Â berlaku bagi NPPN. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, tarif pemotongan dikurangi menjadi 6% untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang sering terjadi antara pembayaran yang sebenarnya dan jumlah yang dibayarkan oleh NPPN. Sri Mulyani menyatakan bahwa seringkali NPPN membayar lebih dari yang seharusnya, yang menyebabkan ketidakseimbangan dan kerugian bagi penerima penghasilan.
Dengan pemotongan PPh Pasal 23 yang lebih rendah, diharapkan akan ada keadilan yang lebih besar dalam pembayaran royalti kepada penulis dan pekerja seni. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dengan memberikan insentif yang lebih besar kepada para pelaku seni dan penulis.
Revisi tarif pemotongan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh industri kreatif, dengan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan bakat-bakat lokal. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini secara adil dan transparan untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Alasan pemerintah membuat kebijakan
Pemerintah membuat kebijakan penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen bagi NPPN karena adanya kesadaran akan seringnya pembayar NPPN membayar lebih dari yang seharusnya. Beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut termasuk:
- Keadilan Pajak. Tarif pemotongan sebelumnya sebesar 15 persen mungkin dianggap terlalu tinggi bagi pengguna NPPN. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam pembayaran pajak, di mana para penulis dan pekerja seni dapat kehilangan sebagian besar pendapatan mereka karena pemotongan pajak yang tinggi. Dengan menurunkan tarif pemotongan menjadi 6 persen, diharapkan akan tercipta keseimbangan yang lebih baik antara hak-hak pajak dan kewajiban pajak.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak. Seringnya pembayar NPPN membayar lebih dari yang seharusnya dapat mengindikasikan kurangnya pemahaman tentang peraturan pajak atau kesalahan administratif. Dengan menurunkan tarif pemotongan, pemerintah berharap dapat mendorong pematuhan pajak yang lebih baik dari pihak-pihak yang terlibat. Hal ini juga dapat mengurangi kesenjangan antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dan jumlah yang benar-benar dibayarkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.
- Stimulus bagi Industri Kreatif. Penurunan tarif pemotongan juga dapat berfungsi sebagai stimulus bagi industri kreatif. Dengan memberikan insentif pajak yang lebih rendah kepada penulis dan pekerja seni, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan dalam industri kreatif secara keseluruhan. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para pelaku seni dan penulis untuk berkarya.
- Peningkatan Efisiensi Administrasi. Penurunan tarif pemotongan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Dengan menetapkan tarif yang lebih sederhana dan mudah dipahami, diharapkan akan mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak dan memudahkan proses pelaporan serta pengumpulan pajak secara keseluruhan.
Dampak bagi pelaku seni dan penulis