Mohon tunggu...
Mike Yuliska
Mike Yuliska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - STIE Widya Dharma Malang

Nothing!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Netizen Serbu Akun Dirjen Pajak: Kebijakan TER Bikin Gaji Turun, Bingungkan Karyawan

25 Juni 2024   08:39 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:57 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kehadiran TER bertujuan untuk menyeragamkan tata cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Sebelum ada TER, yang muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, DJP mencatat setidaknya ada 400 skenario penghitungan pemotongan pajak penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

Dwi Astuti menyatakan, "Beragamnya rumus penghitungan PPh 21 sebelum adanya TER karena variabel pengurangnya sangat bervariasi, seperti iuran asuransi, pensiun, tunjangan jabatan, hingga bonus. Sehingga, skema perhitungannya menjadi sangat beragam."

Dampak TER Bagi Karyawan dan Pandangan Penulis Tentang Kebijakan TER

Kebijakan TER memang bertujuan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perhitungan pajak, namun implementasinya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Dampaknya dirasakan langsung oleh karyawan yang mendapati gaji mereka menurun tanpa memahami alasan di baliknya. Selain itu, perubahan ini juga mempengaruhi arus kas pribadi, yang bisa berdampak pada pengelolaan keuangan sehari-hari seperti pembayaran cicilan dan kebutuhan lainnya.

Dari sudut pandang penulis, DJP perlu memperkuat upaya sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan TER ini. Penjelasan yang jelas dan transparan serta simulasi perhitungan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dapat membantu meredakan kebingungan dan ketidakpuasan. Kebijakan yang baik tentu perlu didukung oleh komunikasi yang efektif agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun