Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kehadiran TER bertujuan untuk menyeragamkan tata cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Sebelum ada TER, yang muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, DJP mencatat setidaknya ada 400 skenario penghitungan pemotongan pajak penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Dwi Astuti menyatakan, "Beragamnya rumus penghitungan PPh 21 sebelum adanya TER karena variabel pengurangnya sangat bervariasi, seperti iuran asuransi, pensiun, tunjangan jabatan, hingga bonus. Sehingga, skema perhitungannya menjadi sangat beragam."
Dampak TER Bagi Karyawan dan Pandangan Penulis Tentang Kebijakan TER
Kebijakan TER memang bertujuan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perhitungan pajak, namun implementasinya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Dampaknya dirasakan langsung oleh karyawan yang mendapati gaji mereka menurun tanpa memahami alasan di baliknya. Selain itu, perubahan ini juga mempengaruhi arus kas pribadi, yang bisa berdampak pada pengelolaan keuangan sehari-hari seperti pembayaran cicilan dan kebutuhan lainnya.
Dari sudut pandang penulis, DJP perlu memperkuat upaya sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan TER ini. Penjelasan yang jelas dan transparan serta simulasi perhitungan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dapat membantu meredakan kebingungan dan ketidakpuasan. Kebijakan yang baik tentu perlu didukung oleh komunikasi yang efektif agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H