Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

11 Kali Tersangka, Akhirnya Ahmad Dhani Dipenjara

29 Januari 2019   11:13 Diperbarui: 31 Januari 2019   08:47 5336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshoot Tweet Dhani Ahmad Prasetyo

Selaku Kepala Suku, Kang Pepih terpaksa harus bersusah payah membuat tulisan permohonan maaf kepada Ahmad Dhani. (Sayangnya tulisan itu sudah tidak ada lagi?)  

Screeshoot dokumentasi pribadi
Screeshoot dokumentasi pribadi

Hikz...
Ahmad Dhani hebat kan...

****

Sedari awal munculnya kasus ini, saya pesimis Ahmad Dhani bakal divonis bersalah. Saya pernah menulis artikel Ahmad Dhani Serang Ahok dengan Isu SARA

Bahkan menyidang seorang Ahmad Dhani pun sudah merupakan sebuah kejadian yang sangat "berani". Mengingat ia dengan bangganya berkoar koar bahwa sudah biasa menjadi tersangka. Ia bahkan menyebut sudah menjadi tersangka 11 kali dalam berbagai kasus, tanpa pernah disidang.  Seakan ia orang yang kebal hukum di negeri ini.

Makanya sewaktu membaca berita tentang vonis Ahmad Dhani kemarin sore, sempat terbesit dalam pikiran saya bahwa ujung ujungnya Ahmad Dhani ga bakalan mungkin ditahan seperti kasus kasus yang lain.

Namun, seketika itu saya terkaget kaget ketika membaca kelajutan beritanya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan

Saya acungi 4 jempol atas keberanian Majelis Hakim yang terdiri dari H. Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato, yang memerintahkan supaya Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke penjara. Tidak seperti Majelis Hakim yang lain yang mencla mencle...

Masih ada 4 kasus lagi yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

1. Dugaan Makar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun