"Lagi pula perlu ditanya juga benar enggak kasusnya, seperti apa kasusnya? Apa setiap orang yang ada di Panama Papers bersalah?" kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif di kantornya, Rabu (13/4/2016).
Untuk penjelasan mengenai "Panama Papers" bisa dibaca ilustrasi cantik, tulisan dari mbak Laura ini...
Kita semua sepakat pada kalimat bijak ini, untuk menyapu lantai kotor harus dengan sapu bersih. Artinya, menyapu yang fungsi untuk membersihkan lantai, akan menjadi sia sia jika sapu yang digunakan juga kotor.
Oleh sebab itu patut diingat...
SIAPAPUN -TIDAK PERDULI APAPUN JABATANNYA- PEJABAT PEMANGKU KEBIJAKAN HARUS BERSIH.
***
Bukan kali ini saja, Gubernur DKI Jakarta, Ahok dituding terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dari mulai kasus bus transjakarta yang sudah menghukum Udar Pristono dengan hukuman 13 tahun dan kasus UPS yang sudah memvonis, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Sudin Pendidikan Jak-Bar, Alex Usman, dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tapi sampai sejauh ini, Ahok belum pernah terbukti melakukan korupsi. Ahok hanya dijadikan sebagai saksi, karena dianggap mengetahui adanya penyimpangan.
Sayangnya, kedua kasus korupsi tersebut tidak berkembang sebagaimana mestinya. Terlihat hanya menyentuh kulitnya saja. Para penegak hukum sepertinya menutup mata bahwa korupsi tidak bisa dilakukan secara sendirian. Akibatnya hanya segelintir orang saja yang divonis bersalah.
Beberapa waktu ini, heboh lagi kasus perilaku curang yang mengaitkan Ahok, yaitu kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan Reklamasi pantai.
Kasus Sumber Waras berawal dari laporan BPK yang mengatakan bahwa ada penyimpangan yang mengindikasikan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.