Jikapun ternyata Maroef tidak boleh merekam dan tidak boleh memberikan terlebih dahulu kepada Sudirman Said, bukankah kasus Setnov harus tetap dibongkar?
Apakah Sudirman Said punya maksud tertentu dibalik pelaporannya? Selidiki dan bongkar semuanya (kalau berani...)
Catatan :
*UUD 1945, Pasal 28 F
http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
* Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
[caption caption="http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU14th2008.pdf"]
*Saya mau tanya, untuk yang berpendapat bahwa merekam pembicaraan antara Setnov, MR dan Maroef adalah tindakan ilegal, apakah pernah menggugat polisi yang menembak mati penjahat, begal motor dan lain sebagainya? Atau bagaimana tentang perilaku masyarakat kita yang cenderung membuat pengadilan jalanan karena sekarang semakin muak dengan para penegak hukum.
(*silahkan bahas di kolom komentar nanti*)
Salam Damai...