Bukankah sebaiknya polisi menindak lanjuti dulu laporan perampok itu, baru kemudian memproses pelapor yang diduga sebagai perampok?
Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraannya karena menduga akan ada rencana dan pembicaraan yang aneh aneh.
Silahkan saja jika ada yang berpendapat bahwa hal itu melanggar undang undang.
Tapi apakah tidak berpikir bahwa ada kepentingan yang lebih besar dan ada pelanggaran yang lebih besar daripada yang dilakukan oleh Maroef Sjamsuddin?
Misalkan saja, Maroef Sjamsoeddin dianggap bersalah merekam pembicaraan itu, lalu apakah niat Setya Novanto dan Muhammad Reza bisa dibenarkan? Apakah kesalahan Maroef Sjamsuddin bisa menggugurkan tuduhan kepada Setya Novanto dan Muhammad Reza?
Untuk mudahnya, saya umpamakan begini...
Pada suatu ketika, ada beberapa orang yang kita duga akan mengajak merampok perusahaan tempat kita bekerja.
Apa tindakan kita? Karena untuk melapor ke polisi tentang adanya ajakan itu, harus disertai bukti. Lalu apakah salah jika kita kemudian merekam pembicaraan yang berisi ajakan itu, yang ternyata benar orang orang itu mengajak merampok?
Terlepas Maroef Sjamsoeddin melaporkan/memberikan rekaman itu kepada Sudirman Said -tidak melaporkan ke penegak hukum lebih dulu- itu lain hal lagi.
Silahkan proses Maroef Sjamsoeddin yang melakukan tindakan nyeleneh tersebut, sesuai dengan undang undang yang berlaku. Tapi bukan dengan demikian, lalu semua yang terlibat dalam rekaman itu bisa melanggeng bebas, dong...
Apakah sedemikian naifnya hukum dan pemikiran kita, sehingga mau menyalahkan dan menghukum orang yang merekam karena menduga akan terjadinya perampokan, bahkan membebaskan orang yang merencanakan aksi perampokan?