[caption caption="http://nasional.kompas.com/read/2015/09/26/13411821/Antisipasi.Kasus.Gayus.Terulang.Petugas.Lapas.Diusulkan.Dirotasi"][/caption]
Sekedar refleksi dan menyegarkan ingatan...
Inikah Pihak Yang Berada Di Balik Melemahnya Rupiah
Inilah Penyebab Koruptor Tidak Mendapat Hukuman Berat
Undang-undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
http://lawfile.blogspot.co.id/2011/04/undang-undang-nomor-31-tahun-1999.html
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL :
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
- hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
- ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.