Yang ketiga...
Nah ini yang terpenting...
Saya tuliskan ini, khusus untuk pemerintah yang dalam hal ini, Menkumham, supaya bapak Yasona Laoly, jangan lagi menutup mata melihat kasus ini dan hanya fokus menyalahkan GT dan penjaganya saja.
Itu kurang tepat, pak. Karena masalah yang seperti ini bukan barang baru, dan bukan rahasia lagi atau bisik bisik tetangga aja, tapi udah jamak terjadi ada napi bisa bebas keluar masuk sel, asalkan ada duit. Jadi jangan seperti tidak tau aja pak.
Tidak perduli dengan Lapas ektra ketat seperti Gunung Sindur, dengan penjagaan berlapis, pengacak sinyal dan tetek bengek lainnya, karena menempatkan napi dimanapun hasilnya akan sama aja, kalau sistem pengawasan lapas tidak juga diperbaiki. Harusnya segera dibuat lagi sistem pengawasan yang lebih efisien tapi canggih. Ga mungkin saya harus ajarain untuk bikin sistem pengawasan lapas yang lebih effisien dan canggih, kan?
Karena, kalau hanya menempatkan penjagaan berlapis saja, itu artinya cuma menambah banyak orang yang mesti disuap aja. Sehingga, hasilnya cuma akan membuat uang yang harus dikeluarkan oleh napi untuk keluar semakin banyak dan besar saja.
Juga, harus diperbaiki lagi sistem hukuman terhadap para petugas lapas, atas kelengahan yang sudah terjadi seperti itu, jangan cuma dalam bentuk teguran, peringatan bahkan pemberhentian saja, itu tidak bisa membuat mereka jera. Dan juga yang kena jangan cuma penjaganya saja tapi semuanya harus kena, kalau perlu Menkumham juga harus bertanggung jawab.
(Apakah pernah ada menteri yang ikut tanggung jawab atas kesalahan bawahannya? Nah, Presiden Jokowi, harusnya bisa menjewer menteri yang kaya gini ini...Percuma atuh pak, pemerintah berupaya untuk memberantas korupsi kalau ternyata Koruptor bisa bebas kaya gitu...Nangkapnya mah, susah setengah mati, pas udah dihukum masih tetap bisa semaunya keluar masuk lapas...)
Melihat sudah banyak napi yang bisa bebas berkeliaran seperti itu, sudah saatnya Menkumham, membuat peraturan yang super ketat, yaitu petugas Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan napi bisa bebas keluar masuk sel, untuk berinteraksi dengan siapapun diluar lapas, bisa dikenai hukuman penjara, misalnya minimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun, tanpa ada potongan remisi apapun.
Catatan :
Saya tidak membenci orangnya tapi yang saya benci perbuatannya. Karena, tidak ada satu manusiapun yang tidak pernah salah. Tapi kalau dilakukan berulang ulang dan tidak pernah menyesal, maka ada baiknya kita tidak mendekati atau berhubungan lagi.