sumber: kompas.com
Rokade antara Komjen Budi Waseso dari Kabareskrim Polri menjadi Kepala BNN begitu juga sebaliknya dengan Komjen Anang yang sebelumnya dari Kepala BNN mejadi Kabareskrim Polri pernah saya bahas di tulisan sebelumnya.
Dasar memang sudah jadi karakter Buwas yang “keliatannya sering” grusa grusu atau sibuk cari perhatian media -dalam tugas yang diembannya sekarang- belum apa apa dia udah ingin membuat gebrakan, sangat berbeda jauh dengan Anang Iskandar yang padahal sudah lebih dulu menempati posisi Buwas tapi belum keliatan melakukan gebrakan apapun.
Saya yang tadinya jengah kalau melihat tingkahnya justru sekarang tertarik dengan apa yang dilakukannya. Ada beberapa statement Buwas yang menarik perhatian yang biasanya justru lebih sering disuarakan oleh para pegiat anti narkoba, sehingga sangat mungkin belum pernah dilakukan oleh para pendahulunya.
Pertama : Buwas ingin merevisi Pasal 54, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang isinya tentang Rehabilitasi bagi pemakai atau pecandu Narkotika.
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
*Untuk mengetahui tentang kriteria pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika bisa dilihat disini.
Kedua: Buwas ingin menenggelamkan kapal para penyelundup narkoba seperti yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.
Ketiga : Buwas ingin menerapkan pasal pencucian uang bagi para bandar narkoba yang sebelumnya ia terapkan pada terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman.
Keempat : Buwas berencana, para pecandu dan bandar Narkoba dipisahkan dari penghuni lapas lainnya dengan cara dibuatkan penjara dan rehabilitasi di sebuah pulau.
*****