Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar (hukumonlie.com)
Jadi sudah jelas, bahwa apapun bentuk perjudian sangat dilarang di Indonesia. Walaupun dibanyak negara judi tidak dilarang, tapi sudah ada Undang Undang dinegara ini, yang tidak mengijinkan apapun bentuk perjudian.
Sebenarnya bukan kali ini saja, saya mendapatkan iklan judi di Yahoo, tapi sudah beberapa kali, justru karena sudah beberapa kali itu maka saya baru membuat tulisan.
Apakah Yahoo tidak tahu bahwa, ada larangan keras untuk promosi judi, kalau baru satu kali, saya pikir bisa dianggap kecolongan, tapi kalau sudah berulang kali berarti memang ada kesengajaan dari pihak Yahoo.
Bisa dilihat gambar di bawah ini
Gambar kesatu dan kedua, saya ambil Jumat 10 Oktober 2014, Jam 00.57 dinihari.
Gambar ketiga dan keempat saya ambil Sabtu 11 Oktober jam 05.17 dinihari tadi.
Tapi artikel promosi judi itu tidak bertahan lama, karena tulisan itu segera dibantai admin yang saya anggap cukup cekatan. Saya pernah melihat, satu Akun mempublish lebih kurang 6 tulisan berturut turut tanpa jeda dengan tulisan promosi yang mirip satu sama lainnya.
Yang sangat disayangkan adalah, akun penulis, atau akun yang membuat promosi judi itu, tidak serta merta dibantai. Sehingga, kemungkinan besar akun itu akan membuat artikel yang sama beberapa waktu lagi...
Saya membuat tulisan ini karena rasa sayang saya terhadap Negeri Kompasiana ini. Sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi di Kompasiana. bahkan akan bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk para admin yang sedang bertugas...
Catatan : Mas/Mbak Admin, tolong tulisan ini ditempatkan dengan semestinya, karena saya ga tau tulisan ini mau dimasukin ke kanal mana, apa kanal humor atau kanal politik? Jadi sekarang saya masukin aja ke kanal "Hukum"
Saya sengaja mencorat coret gambar tersebut, karena gambar pada gambar diatas, semua menampilkan website judi. Jadi saya tidak ingin dianggap sebagai penyebar iklan atau website judi tersebut. Namun jika ada pihak yang ingin bukti lebih jelas, saya masih menyimpan gambar aslinya...
Salam Damai...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H