Mohon tunggu...
Mikail Jam'an
Mikail Jam'an Mohon Tunggu... -

Alumni Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Maksi-FEUI); Alumni program Sarjana Akuntansi, FEUI; \r\nmj@kap-au.com\r\nmikail.jaman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bebas Pemeriksaan Pajak dan Opini Auditor Independen, Meningkatkan Peran Akuntan Publik dan Voluntary Compliance Wajib Pajak

14 Februari 2011   05:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:37 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggung Jawab Auditor Independen, Persiapan Kompetensi Auditor dan Pengawasan Jasa Audit

Dengan adanya beban pemeriksaan yang dilimpahkan kepada akuntan publik melalui audit laporan keuangan, maka akuntan publik sebagai auditor independen mempunyai tanggung jawab kepada negara bahwa hasil auditnya harus memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah dilaporkan secara wajar dan merefleksikan representasi yang sebenarnya dari posisi laporan keuangan perusahaan dan hasil usaha perusahaan termasuk keakuratan dari jumlah beban pajak penghasilan yang terutang kepada Negara oleh perusahaan serta pengungkapan atas transaksi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait jumlah pos dan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak tersebut, maka auditor perlu dipersiapkan untuk memiliki kelengkapan kompetensi dalam pemeriksaan pajak dan standar khusus terkait perpajakan, seperti yang telah dilakukan oleh IAPI dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam memberikan sertifikasi pemeriksa keuangan negara untuk akuntan publik. Bentuk dari persiapan yang dapat dilakukan oleh IAPI dapat berupa Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk sosialisasi dan pendidikan audit aspek-aspek terkait perpajakan.

Untuk  memastikan bahwa jasa audit dilakukan dengan kualitas yang memadai maka diperlukan pengawasan melalui pemeriksaan atas pelaksanaan jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik oleh asosiasi profesi (IAPI) atau oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan. Selain itu, tujuan pengawasan adalah untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan publik.

Tantangan dan hambatan yang dihadapi akuntan publik

Terdapat hal-hal dalam bidang perpajakan yang sifatnya memerlukan spesialisasi khusus seperti dalam hal pemeriksaan kewajaran dari transaksi transfer pricing, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam audit oleh akuntan publik dikarenakan adanya kewajiban pada Standar Auditing Standar Profesional Akuntan Publik (SA-SPAP) untuk menggunakan ahli spesialis dalam pelaksanaan auditnya. Dengan adanya standar tersebut maka akuntan publik dapat bekerja sama dengan praktisi ahli di bidang perpajakan yaitu konsultan pajak untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Prospek Usaha Pada Profesi Akuntan Publik

Sekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo pada tahun 2010 menyatakan bahwa "jumlah akuntan publik di Indonesia hanya sejumlah 920 orang yang tergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 persen telah berusia di atas 51 tahun dan hanya 11 persen berusia kurang dari 40 tahun,''. Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55 persen berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit. Singapura dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15 ribu orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15 ribu orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang.

Dari informasi yang diungkap oleh Sekretaris Umum IAPI diatas, maka sedikitnya jumlah akuntan publik di Indonesia dapat dihubungkan dengan minimnya minat seseorang untuk menjalani profesi akuntan publik karena minimnya prospek usaha akuntan publik yaitu lingkup pasar klien jasa audit yang terbatas. Ditambah dengan tingginya biaya pendidikan yang diperlukan untuk seseorang agar dapat menjadi akuntan publik memungkinkan rendahnya minat masyarakat untuk menekuni profesi ini.

Sehubungan dengan adanya kesepakatan IAPI dan Dirjen Pajak tersebut, maka diharapkan peluang usaha akuntan publik akan semakin terbuka lebar dan menumbuhkan minat dari calon-calon generasi penerus akuntan publik Indonesia dan diharapkan sejalan dengan itu kualitas dari jasa akuntan publik akan membaik dan profesi akuntan publik memperoleh kepercayaan masyarakat.

Mikail Jam'an, CPA

Jakarta

14 Februari 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun