Mohon tunggu...
Mikael Adityo
Mikael Adityo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menarik, Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi Hukum Ancaman Pidana Penyebaran Hoax

6 Agustus 2023   12:25 Diperbarui: 7 Agustus 2023   00:16 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muncang, Bodeh (24/7) Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro telah menjalankan program kerja berupa sosialisasi atau edukasi hukum mengenai ancaman sanksi pidana terkait penyebaran informasi hoax. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi momen penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penyebaran berita palsu atau hoax. Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial dan platform digital, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan etika dalam menyebarkan berita.

Sosialisasi yang diselenggarakan mencakup pemahaman tentang implikasi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku penyebaran informasi hoax. Masyarakat diberikan penyuluhan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menggunakan sumber yang dapat dipercaya, serta mengenali ciri-ciri berita palsu. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan contoh kasus nyata tentang orang-orang yang telah dituntut karena menyebarkan informasi hoax yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik pihak lain.

Peran Ibu-Ibu PKK dalam pencegahan penyebaran informasi hoax sangatlah krusial. Ibu-Ibu PKK memiliki tanggung jawab untuk menjadi filter informasi yang benar dan membangun kesadaran masyarakat desa mengenai bahaya hoax. Dengan didukung oleh pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi ini, diharapkan Ibu-Ibu PKK dapat menjadi pelopor kesadaran informasi yang berintegritas dan bertanggung jawab, sehingga dapat membantu mengurangi penyebaran berita palsu yang meresahkan masyarakat serta menjaga suasana informasi yang sehat dan bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat. (KKN TimII Undip 2023/Mikael Adityo Bakuh Hernanda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun