Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro telah menjalankan program kerja berupa sosialisasi atau edukasi hukum mengenai ancaman sanksi pidana terkait penyebaran informasi hoax. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi momen penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penyebaran berita palsu atau hoax. Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial dan platform digital, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan etika dalam menyebarkan berita.
Muncang, Bodeh (24/7)Sosialisasi yang diselenggarakan mencakup pemahaman tentang implikasi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku penyebaran informasi hoax. Masyarakat diberikan penyuluhan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menggunakan sumber yang dapat dipercaya, serta mengenali ciri-ciri berita palsu. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan contoh kasus nyata tentang orang-orang yang telah dituntut karena menyebarkan informasi hoax yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik pihak lain.
Peran Ibu-Ibu PKK dalam pencegahan penyebaran informasi hoax sangatlah krusial. Ibu-Ibu PKK memiliki tanggung jawab untuk menjadi filter informasi yang benar dan membangun kesadaran masyarakat desa mengenai bahaya hoax. Dengan didukung oleh pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi ini, diharapkan Ibu-Ibu PKK dapat menjadi pelopor kesadaran informasi yang berintegritas dan bertanggung jawab, sehingga dapat membantu mengurangi penyebaran berita palsu yang meresahkan masyarakat serta menjaga suasana informasi yang sehat dan bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat. (KKN TimII Undip 2023/Mikael Adityo Bakuh Hernanda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H