Mohon tunggu...
MIhsan Rosyidi
MIhsan Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

T

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makalah Asuransi

22 Desember 2021   12:25 Diperbarui: 22 Desember 2021   14:58 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DOSEN PENGAMPU :
Muhammad Subhan, S.Ag., M.E

DISUSUN OLEH :
M.Ihsan Rosyidi (NIM 502180101)
Syahira (NIM 502200055)

KELAS :
Perbankan Syariah 3B

A. ABSTRAK
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menngunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi, wajarlah jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang, mislanya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis, risiko yang dapat dihadapi berupa risiko akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan ataupun risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang--undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian ("UU Asuransi"), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyain perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan underwriting, akutaria,dan reasuransi-retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Aktuaria (actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.

2.Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut
a.Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.Meningkatkan efesiensi
c.Pemerataan biaya
d.Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang memberi kan pinjaman uang.
e.Sebagai tabungan

3. Jenis - Jenis Resiko dan Resiko yang Dapat Diasuransikan.
Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga,baik dalam menghadapi resiko mendasar seperti resiko kematian, atau dalam menghadapi resiko atas harta benda yang dimiliki.demikian pula dunia usaha dalam menjalankan kegiataanya  menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya.
Berikut ini adalah jenis -- jenis resiko :


a.Resiko Murni
Resiko yang apabila benar -- benar terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.


b.Resiko Spekulatif
Resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan. Bentuk resiko yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian (Loss), atau tidak menimbulkan kerugian apapun (No Loss) atau dapat mendatangkan keuntungan (Gain).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun