Mohon tunggu...
MIhsan Rosyidi
MIhsan Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

T

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makalah Asuransi

22 Desember 2021   12:25 Diperbarui: 22 Desember 2021   14:58 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


c.Resiko Khusus
Resiko khusus adalah suatu resiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan local (Pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas.


d.Resiko Fundamental
Kebalikan dari resiko khusus, resiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Resiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu.


e.Resiko individu
Resiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari -- hari yang dapat mempengaruhi kapasitas financial seseorang, harta kekayaannya maupun resiko tanggung jawab. Resiko individu dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk.


f.Resiko Harta
Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Resiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung (Direct Losses) dan kerugian tak langsung (Consequential).

g.Resiko Tanggung -- Gugat
Merupakan resiko tanggung jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, resiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan.

Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
*Resiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak diprediksi
*Resiko yang dapat ditanggung harus bersifat homogen dan umum terjadi
*Dampak dari resiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
*Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya
*Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi
*Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat resiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda)

Dalam menangani resiko tersebut ada 5 cara yang dapat dilakukan
a.Menghindari resiko
b.Mengurangi resiko
c.Manahan resiko
d.Membagi resiko
e.Mentransfer resiko

A.Jenis - Jenis Asuransi

Menurut sifat pelaksanaanya:
*Asuransi sukarela
*Asuransi wajib
Sedangkan menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis:
a.Usaha Asuransi
1)Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)Asuransi jiwa (life insurance)
Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)Penghimpunan dana untuk persiapan pension

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

b)Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun