Negara Surga Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Haven Country terus menjadi sorotan karena keberadaannya menggerus basis perpajakan negara lain. Meminimalisasi biaya pajak menjadi motivasi utama banyak subjek pajak memilih menempatkan hartanya di tax haven ini. Beberapa negara surga pajak juga terus berlomba menawarkan fasilitas pajak untuk menarik pada subjek pajak. Hal-hal yang ditawarkan tax haven country yang menjadi poin pertimbangan subjek pajak mau menempatkan dananya di negara tersebut antara lain:
- Pengurangan Beban Pajak
Negara surga pajak biasanya menerapkan tarif pajak yang cenderung rendah. Jauh lebih rendah dari rata-rata tarif pajak negara lain. Rendahnya tariff pajak tentu akan membantu subjek pajak untuk menghemat biaya paja dan hal ini akan memaksimalkan laba yang didapatkan
- Optimisasi Struktur Perusahaan
Daya tarik lain yang ditawarkan oleh tax haven adalah fleksibilitas struktur usaha. Bahkan bentuk usaha seperti conduit company atau shell company (perusahaan cangkang) kerap digunakan untuk mempermudah skema transaksi.
- Perlindungan Aset
Tax haven biasanya juga dilengkapi dengan regulasi hukum yang mengedepankan kerahasiaan dan perlindungan aset entitas. Dengan fasilitas ini, subjek pajak akan merasa lebih aman menempatkan hartanya di tax haven karena mereka percaya hartanya tidak dapat diganggu saat sudah berada dalam wilayah tax haven.
- Kerahasiaan Keuangan
Tawaran terkait kerahasiaan informasi keuangan atau yang disebut bank secrecy menjadi daya Tarik bagi subjek pajak. Dengan kerehasiaan ini, entitas memiliki privasi lebih atas struktur kepemilikan maupun transaksi yang sensitive.
- Kemudahan Administrasi
Berbeda dengan kebanyakan negara atau yurisdiksi yang biasanya memiliki prosedur panjang terkait administrasi, tax haven biasanya memiliki prosedur perijinan dan administrasi yang mudah. Birokrasi yang tidak berbelit berkaitan juga dengan kerahasiaan informasi yang mereka tawarkan.
Saat ini negara-negara di dunia tengah gencar menerapkan anti avoidance rule yang salah satunya untuk mencegah subjek pajak dalam negerinya memanfaatkan tax haven untuk menghindari pajak dalam negeri.
Regulasi-regulasi ini juga harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melibatkan tax haven dalam tax planning entitas.
Sebagai contoh, perhitungan penghindaran pajak maksimum/minimum yang akan didapatkan Wajib Pajak digambarkan dalam sebuah persamaan dan terdapat constraint atau kendala berupa kendala regulasi dalam negeri sebagai berikut:
Berdasarkan contoh di atas, misal terdapat tiga anti-avoidance rule yang diterapkan di dalam negeri, yaitu Controlled Foreign Company Rules (x1), Transfer Pricing Rules (x2), dan Anti Treaty Shopping (x3). Berdasarkan perhitungan Langrange Multiplier, didapatkan nilai x1 = 11/3; x2 = 10/3; dan x3 = 8
Dengan ketiga nilai tersebut, didapatkan nilai penghindaran pajak Z sebesar 91.11. Nilai ini merupakan nilai Z minimum atau nilai penghindaran pajak minimum.
Kendala regulasi ini dapat diberlakukan secara berbeda pada tiap negara. Dengan kombinasi regulasi yang berbeda tentu dapat memberikan constraint yang berbeda pula bagi titik maksimum atau minimum pada nilai penghindaran pajak yang bisa dilakukan.
Contoh kedua adalah dengan dua constraint atau dua kombinasi regulasi:
Dalam contoh di atas, misal suatu negara menerapkan dua anti avoidance rule yaitu anti-thin capitalization dan Controlled Foreign company rules. Dengan dua regulasi tersebut, terdapat dua jenis kombinasi anti avoidance rule yang diterapkan dengan ketentuan yang berbeda.
Dengan constraint tersebut, entitas memiliki kendala dalam memaksimalkan nilai pajak yang dapat dihemat melalui penghindaran pajak. Dalam kasus di atas, nilai penghindaan pajak adalah -18.
Angka negatif ini perlu diperhatikan, jangan sampai dengan adanya regulasi dan informasi yang kuat, pengalihan atau penempatan dana dengan memanfaatkan tax haven malah memberikan beban pajak yang lebih besar.
Dalam persamaan Â
nilai f(x) dan f(1/x) akan selalu memberikan hasil yang sama tanpa melihat berapa nilai x dan tanpa melihat sifat khusus dari fungsi tersebut.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa, nilai x tidak boleh 0.
Dalam konteks penentuan harga transfer dalam suatu grup usaha adalah upaya untuk memaksimalkan laba secara keseluruhan atua agregat. Perbedaan tarif dan regulasi perpajakan bisa menyebabkan perbedaan beban pajak. Hal inilah yang perlu diperhitungkan secara cermat sebelum menyusun tax planning.
Persamaan di atas dapat diterapkan dalam intragroup transaction, baik itu jual beli barang atau jasa. Saat satu entitas disetting sebagai revenue center maka entitas lain yang menjadi lawan transaksi akan menjadi cost center. Revenue center idealnya akan ditempatkan pada negara dengan tariff pajak rendah atau bahkan tax haven. Dan sebaliknya, cost center akan cenderung ditempatkan di negara dengan tarif pajak tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H