Treaty Shopping
Tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara. Karena kepentingan yang berbeda-beda, sangat wajar bila ketentuan maupun tarif yang diatur dalam masing-masing tax treaty bebeda.
Perbedaan ini yang kerap dimanfaatkan pihak -- pihak tertentu untuk disalahgunakan. Pihak yang seharusnya tidak dapat memanfaatkan tariff tersebut membentuk suatu skema transaksi atau entitas yang memungkinkan mereka untuk bisa memanfaatkan ketentuan dalam P3B. Hal inilah yang biasa disebut dengan treaty shopping. Entitas yang dibentuk pun biasanya hanya sebuah special purposes company, dapat berupa letter box company, paper company, shell company, atau letter box company.
Misal tarif P3B Indonesia - Perancis untuk pembayaran bunga adalah 15%, sedangkan tarif P3B Indonesia  - Hongkong untuk jenis penghasilan serupa sebesar 10%.
Holiday SA, sebuah entitas yang merupakan residen Perancis meminjamkan modal kepada PT Libur yang merupakan residen Indonesa. Atas modal tersebut terdapat pembayaran bunga dari PT Libur kepada Holiday SA.
Untuk lebih menghemat pajak penghasilan, Holiday SA mendirikan paper company Holiday Ltd. di Hongkong. Penagihan bunga dikirimkan oleh Holiday Ltd. kepada PT Libur. Padahal pembayaran bunga langsung dilakukan kepada Holiday SA.
Hal ini berarti Holiday SA melakukan treaty shopping dengan membentuk suatu SPC yang mana tidak ada kegiatan substansial di Hongkong. Â
Soal Kelompok I
Sesuai dengan persamaan berikut ini: anda diminta menghitung 6 kemungkinan nilai a, b, dan c, untuk membuat diskursus menerangkan hakekat Treaty Shopping (CPMK 5):
Persamaan Treaty Shopping (CPMK 5) 1/a + 1/b = 1/c =1