Action 7: Prevent the artificial avoidance of the permanent establishment status
Actions 8--10: Assure that transfer pricing outcomes are in line with value creation
- Transparansi dan Kepastian
Ketidakmampuan otoritas pajak mendapatkan informasi yang komprehensif terutama yang berasal dari luar yurisdiksinya menyebabkan praktik BEPS semakin mudah dilakukan. Untuk itu, dibutuhkan transparansi baik dari Wajib Pajak maupun otoritas pajak negara lain. Transparansi dan kepastian ini diusahakan melalui penyederhanaan kewajiban kepatuhan MNE dan transparansi investasi lintas negara.
Tujuan transparansi dan kepastian ini diimplementasikan melalui beberapa aksi, yaitu:
Action 11: Establish methodologies to collect and analyse data on BEPS and the actions to address it
Action 12: Require taxpayers to disclose their aggressive tax planning arrangements
Action 13: Re-examine transfer pricing documentation
Action 14: Make dispute resolution mechanisms more effective
Sedangkan dua aksi lainnya Action 1: Address the tax challenges of the digital economy dan Action 15: Develop a multilateral instrument to modify bilateral tax treaties melingkupi tiga tujuan di atas sekaligus. Hingga saat ini 137 yurisdiksi di dunia telah mengimplementasikan BEPS Action Plan.
Kelimabelas aksi ini menjadi alat yang dapat digunakan tiap negara untuk memastikan bahwa laba dikenai pajak di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan laba tersebut dilakukan. Aksi ini juga memberi kepastian pada dunia bisnis dengan mengurangi perbedaan atas penerapan aturan pajak dan standar kepatuhan internasional. Proyek BEPS ini bukan hanya berfokus pada penghindaran pajak namun juga ditujukan untuk melawan kompetisi pajak yang merugikan yurisdiksi lain, dan melawan aggressive tax planning.
Pada 2016, dibentuk Inclusive Framework on BEPS OECD/G20 untuk memastikan negara atau yurisdiksi, termasuk negara berkembang, memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi pada pengembangan standar terakti isu BEPS sekaligus memantau implementasi Proyek BEPS OECD/G20.