Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Haven Country: Transparansi dan Pertukaran Informasi

11 April 2023   22:03 Diperbarui: 11 April 2023   22:49 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana hubungan Indonesia dengan negara-negara tax haven ini? Saat ini bahkan hampir semua tax haven country mau melakukan kerjasama perpajakan bilateral maupun multilateral. Perjanjian bilateral yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara tax haven ini diantaranya adalah dengan negara Belanda, Swiss, Singapura, dan HongKong. Beberapa tax treaty ini telah memasukkan klausul mengenai pertukaran informasi terutama untuk treaty dengan negara mitra yang baru dinegosiasi atau direnegosiasi.

Pada 2011, Indonesia telah melakukan perjanjian dengan beberapa yurisdiksi yang dikenal sebagai tax haven melalui suatu perjanjian yang disebut Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Yurisdiksi tersebut antara lain Jersey, Isle of Man, Guernsey, Cayman Island, Bahamas, Costa Rica, Bermuda, San Marino, British Virgin Island dan Panama.

Saat ini pembahasan mengenai keterbukaan akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan dan pertukaran informasi perpajakan yang efektif antarnegara atau yurisdiksi menjadi hal yang gencar diperjuangkan. Sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi mengenai keterbatasan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi dari luar negeri atau dari otoritas pajak negara mitra. Kendala selanjutnya adalah pengimplementasian pertukaran informasi tersebut, supaya subjek pajak yang mencoba menggeser harta dan penghasilannya ke tax haven country tidak menggerus basis pajak nasional terus-menerus.

Referensi:

Allingham, M.G. and Sandmo, A. (1972) Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis. Journal of Public Economics, 1, 323-338

OECD (1998). Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue .

Wrede, M. (1995). Tax Evasion and Growth. Finnish Economic Papers, 8 (2), 82-90

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun