Source-Source Conflict
Pajak berganda dapat timbul bila atas suatu penghasilan yang sama diklaim bersumber dari dua atau lebih negera berdasarkan ketentuan domestik masing-masing.
Sebagai contoh, negara A menganggap penghasilan atas pemberian jasa tertentu bersumber dari negara tersebut karena kegiatannya dilakukan di negara A. Sementara negara B menganggap penghasilan atas jasa tersebut bersumber dari negara mereka karena pembayaran dilakukan dari negara B.
Melalui tax treaty, konflik penentuan negara sumber ini bisa dihindari. Tax treaty memberikan pengaturan melalui source rule, yang biasanya berbeda-beda sesuai dengan jenis penghasilannya, misal dividen, bunga, royalti. Source rule tidak hanya memberi panduan penentuan source country, namun juga memastikan bahwa negara yang bukan merupakan negara sumber harus memberikan keringanan agar tidak terjadi pemajakan berganda.
Sedangkan untuk keuntungan bisnis, source rule ini memberikan panduan mengenai kapan kondisi bentuk usaha tetap dipenuhi sehingga dapat dipajaki di negara sumber.
Source-Residence Conflict
Bagi negara yang menerapkan asas domisili, penghasilan yang diterima residennya yang berasal dari negara manapun akan ikut dihitung untuk mendapatkan berapa pajak yang terutang. Suatu pengasilan sewa property  di luar negeri misalnya, negara domisili akan meminta penghasilan tersebut untuk ikut dihitung sebagai penghasilan (karena menerapkan asas domisili). Padahal negara sumber telah mengenakan pajak lebih dulu atas penghasilan sewa proporti tersebut.
Hal ini tentu dapat dihindari dengan adanya tax treaty. Terdapat batasan yang jelas kondisi apa yang membolehkan negara sumber memungut pajak dan memastikan bahwa negara domisili memberikan keringanan berupa kredit pajak pada ketentuan domestik atas pajak yang sudah dibayarkan subjek pajak di negara sumber.
Residence-Residence Conflict
Dua negara atau yurisdiksi mungkin saja memiliki aturan domestik yang jauh berbeda untuk menentukan tempat tinggal atau residen suatu subjek pajak. Misalnya, suatu negara memiliki time test 183 hari yang mana berarti orang pribadi yang melebihi time test akan menjadi SPDN di negara tersebut. Sedangkan negara lain berdasarkan ketentuan domestik menganggap suatu subjek pajak yang sama merupakan residen di negara tersebut karena tinggal menetap dan memiliki hubungan keunagan dan sosial yang erat dengan negara tersebut.