OECD melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan merumuskan multilateral instument yang dapat diadopsi oleh negara yang berpartisipasi. Melalui unified approach ini akan disepakati dua pilar terkait bisnis digital. Pilar pertama mengenai alokasi hak pemajakan negara pasar atas penghasilan dari aktivitas bisnis dengan mempertimbangkan jumlah pengguna atau customer dan eksistensi kegiatan ekonomi signifikan (significant economic presence). Sedangkan pilar kedua mengenai penetapan tarif pajak efektif minimum untuk mengurangi kompetisi pajak.
Indonesia sendiri melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 memberlakukan tiga jenis pajak transaksi digital, yaitu 1) PPN transaksi PMSE; 2) PPh Badan (redefinisi BUT); dan 3) Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Dari ketiga jenis pajak tersebut, yang saat ini sudah diimplementasikan hanya PPN transaksi PMSE. Sedangkan pajak penghasilan belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan akan ada benturan dengan negara mitra P3B mengenai pendefinisian BUT.
Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan PMK Nomor 35/PMK.03/2019 (PMK-35) tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. PMK-35 ini menegaskan lagi mengenai apa yang dimaksud dengan BUT dan juga kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sayangnya PMK ini hanya menjadi aturan pelaksanaan apa yang telah diatur sebelumnya di UU PPh dan UU KUP tanpa ada pengaturan baru terutama terkait definisi BUT.
Sampai saat ini konsensus global belum juga terjadi berkaitan dengan Pilar 1 dan Pilar 2. Menyelaraskan kepentingan masing-masing negara melalui perundingan multilateral antarotoritas pajak memang bukan hal yang mudah. Namun action ini terasa lambat karena semakin hari transaksi digital semakin berkembang pesat. Sedangkan pajak yang mengikutinya masih jauh tertinggal di belakang. Akan makin banyak basis pajak Indonesia yang tergerus karena memang Indonesia adalah negara berkembang yang menjadi negara pasar, bukan negara investor. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H