Merger maupun akuisisi kerap kali dilakukan dengan berbagai alasan. Mulai dari manfaat manajerial, keuangan, pertumbuhan, hingga tujuan penguasaan pasar. Sebut saja dua perusahaan unicorn Indonesia yang mengumumkan merger pada Mei 2021, GoJek dan Tokopedia. Kabar ini tentunya disambut hangat dan menjadi perbaincangan karena tentunya valuasi keduanya bisa meningkat tajam. Belum lagi setelah itu GoTo melakukan IPO di bursa. Merger ini tentunya memberi dampak positif pada animo masyarakat atas penjualan saham di bursa.
Merger dan akuisisi bukan hal baru. Bahkan banyak yang menyebut bahwa salah satu motif melakukan merger adalah mendapatkan manfaat atau penghematan pajak. Hal ini yang mendorong Alan J. Auerbach dan David Reishus untuk melakukan penelitian dengan judul "The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions". Penelitian ini dilakukan atas 318 merger dan akuisisi yang terjadi antara tahun 1968 hingga 1983 pada perusahaan yang terdaftar di bursa Amerika Serikat.
Tema yang menarik
Penelitian ini berlatar tahun 1987 yang mana Kongres Amerika Serikat baru saja mengesahkan Tax Reform Act of 1986. Dalam peraturan perpajakan tersebut, manfaat pajak dari aksi merger dan akuisisi dibatasi. Hal ini yang menarik perhatian Auerbach dan Reishus untuk meneliti apakah insentif pajak yang selama ini ada (sebelum Tax Reform Act of 1986) mendorong aktivitas merger.
Novelty
Dari beberapa kasus yang ada, ditemukan bahwa manfaat pajak yang diterima bahkan lebih besar dibandingkan dengan nilai akuisisi. Namun belum terdapat bukti yang kuat bahwa hal tersebut yang mendorong perusahaan melakukan merger atau akuisisi. Saat penelitian ini dilakukan, masih sedikit penelitian yang membahas mengenai pengaruh manfaat pajak pada keputusan merger atau akuisisi. Â Â
Keunikan hasil penelitian
Riset yang dilakukan atas aktivitas merger akuisisi di Amerika Serikat ini menunjukkan bahwa kredit pajak dan kompensasi kerugian pajak menjadi motif yang paling signifikan. Sedangkan tujuan revaluasi atau peningkatan basis aset dan peningkatan leverage kurang terlihat pengaruhnya atas aksi merger dan akuisisi. Dan secara keseluruhan, manfaat-manfaat pajak tersebut baik manfaat bagi individu atau pemegang saham dan manfaat bagi perusahaan tidak memainkan peranan penting dalam keputusan merger dan akuisisi.
Metode riset
Data time series yang digunakan cukup panjang, yaitu 20 tahun sehingga peneliti bisa mendapatkan 318 sampel. Penelitian ini juga membagi sampel menjadi empat grup, yaitu perusahaan dengan pajak terutang kurang bayar, perusahaan dengan pajak terutang lebih bayar namun tidak ada kompensasi kerugian, perusahaan dengan kredit pajak namun tidak memiliki kompensasi kerugian, dan perusahaan yang memilii kompensasi kerugian. Pembagian ini mempermudah untuk mendeskripsikan data dan hubungan data di grup mana perusahaan yang banyak melakukukan merger dan akuisisi.
Kritik atas riset