Manajemen pajak dilakukan agar perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Manajemen pajak bukan ditujukan untuk mengelak pajak namun lebih bertujuan untuk menghemat biaya pajak dan terlebih lagi, meminimalkan adanya kewajiban pajak lain atau tambahan akibat salah melakukan manajemen pajak.
Manajemen pajak seharusnya sudah dilakukan saat awal pendirian perusahaan. Artinya seperti halnya manajemen lainnya, hal ini harus dilakukan secara terus-menerus selama perusahaan berdiri, bahkan sebelum ia berdiri. Setelah perusahaan berjalan, manajemen pajak yang dapat dilakukan salah satunya adalah manajemen pajak atas biaya karena hal ini akan mempengaruhi berapa pajak yang harus dibayar perusahaan setiap tahunnya.
Bagaimana melakukan manajemen pajak?
Pernahkah Anda mendengar atau membaca bahwa perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah adanya pemeriksaan pajak? Atau mendengar bahwa ada pelaku usaha yang mengeluhkan sanksi di SKPKB tersebut mencapai hampir 50%? Belum lagi bila perusahaan memilih untuk mengajukan keberatan dan banding. Biaya litigasi akan membengkak. Apakah ini sebanding dengan tax saving yang dilakukan?
Melakukan manajemen pajak yang baik bukan hanya bertujuan untuk meminimalkan biaya pajak tahunan. Lebih jauh, manajemen pajak juga harus memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan upaya hukum apa yang mungkin diambil perusahaan di kemudian hari bila terjadi sengketa pajak.
Seperti ilmu manajemen lain, manajemen pajak juga dilakukan melalui suatu siklus, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atau pengendalian.
- Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak atau tax planning sejatinya adalah tahap awal dari manajemen pajak. Namun saat ini kata “tax planning” mengalami perluasan makna. Banyak orang memahami tax planning sebagai manajemen pajak secara keseluruhan yang bersifat negatif atau illegal.
Pada tahap perencanaan, manajemen perlu memahami dengan baik bagaiamana aspek perpajakan terkait beban. Sama halnya dengan penghasilan, cukup banyak pengaturan perpajakan mengenai biaya atau beban. Terlebih lagi jenis biaya sangatlah banyak dan bervariasi pada tiap bisnis.
Beberapa pengaturan memberikan keleluasaan perusahaan untuk memilih perlakukan atas suatu biaya, misal metode pencatatan penilaian persediaan. Namun, tetap ada beberapa titik dimana perpajakan tidak mengatur secara jelas. Hal inilah yang membutuhkan analisis atau penelaahan dengan tujuan nantinya kewajiban perpajakan yang timbul menjadi minimal.
Pada tahap perencanaan ini, diperlukan manajemen yang bukan hanya memahami peraturan perpajakan namun juga menguasai ilmu akuntansi dan hukum.