Pernah nggak sih kalian mendengar istilah UMKM?
Ya, UMKM saat ini merupakan istilah yang sering sekali kita dengar dikalangan masyarakat, baik di televisi, radio, maupun di media lainnya.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau dengan kata lain UMKM merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, maupun usaha-usaha kecil.
Hingga saat ini UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, Â salah satunya berguna untuk mengangkat derajat ekonomi di Indonesia.
Tetapi seperti yang kita rasakan pada saat ini, adanya pandemi Covid 19 sangat berpengaruh terhadap berbagai sektor, salah satunya sektor ekonomi. Perubahan yang segnifikan sangat dirasakan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid 19 sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha UMKM. Sektor UMKM yang selama ini merupakan bamper dari krisis ekonomi ternyata justru menjadi sektor yang terdampak lebih parah akibat adanya pandemi Covid 19 ini. Krisis ekonomi yang dialami UMKM tanpa disadari akan menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.
Dengan demikian tantangan UMKM yang harus dihadapi adalah bagaimana menciptakan strategi dalam mengisi kebutuhan pasar. Meskipun penuh dengan tantangan, sektor UMKM masih memiliki harapan dan peluang untuk meningkatkan skala bisnisnya. Agar dapat bertahan ditengah mewabahnya Covid 19, UMKM harus memanfaatkan peluang dan strategi yaitu dengan menggunakan sistem perdagangan elektronik atau e-commerce dalam memasarkan produknya. Oleh karena itu pembinaan dan bantuan untuk pelaku UMKM dimasa pandemi perlu menjadi perhatian banyak sektor, terutama pemerintah.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi sektor UMKM. Pemerintah telah memberikan insentif dan pembiayaan bagi sektor ini termasuk pemberian bantuan stimulan BPUM. Total bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku UMKM. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta tanpa bunga. Berbagai dukungan dan fasilitas program tersebut disesuaikan dengan rata-rata kebutuhan pelaku UMKM terutama ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
 Penulis : Miftakhun Nikmah (Mahasiswa Prodi Manajemen S1 Universitas Pamulang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H