Mohon tunggu...
Miftakhul Azizah
Miftakhul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN khas Jember

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implimentasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini

14 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 14 Desember 2021   20:15 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, menikah dini ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya yaitu untuk mencegah  hubungan seks di luar pernikahan (zina). Beberapa orang tua menikahi anaknya dengan alasan keuangan . hal ini beranggapan bahwa apabila menikahi anaknya akan mengurangi beban orang tua kehidupan anak setelah menikah menjadi tanggung jawab pasangaanya. Bahkan orang tua percaya bahwa kehidupan anak-anak mereka akan membaik setelah menikah.  Hal ini patut di perhatikan, mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Terkait dengan pernikahan dini yang dialami oleh pasangan di Indonesia ada dampak buruknya diantaranya yaitu 1. Dari segi pendidikan, dalam pasal 26 undang-undang perlindungan anak menyatakan bahwa "orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah perkawinan pada waktu mereka masih anak-anak" akan tetapi masih banyak orag tua yang tidak peduli akan hal ini. Apabila jika pernikahan dini ini dilakukan maka anak-anak akan putus sekolah dan tidak bisa mengeksplor dirinya.; 2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  penyebabnya yaitu dari emosi yang masih labil, ekonomi yang tidak stabil dan juga sulit untuk menyatukan perbedaan hal ini yang membuat pasangan bisa melakukan KDRT,;3. Masalah organ reproduksi dan penyakit menular, dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan, dan terinfeksi penyakit menular seksual, dan pada organ reproduksi wanita yang masih belum berusia 20 tahun rentan terkena mulur Rahim, ;4.. Mengalami masalah psikilogis, dalam pernikahan di usia dini dapat menyebabkan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori maka dari itu hindari pernikahan dini .

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menilai bahwa usia ideal perempuan menikah yaitu minimal 21 tahun  dan 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini bertujuan agar memiliki kesiapan yang matang dalam rumah tangga dan menciptakan keluarga yang harmonis. Upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur dengan cara memberikan penyuluhan dan bersosialisasi kepada masyarakat luas terhadap anak tentang bagaimana bahayanya pernikahan dini. Dengan adanya edukasi tentang pernikahan dini ini diharapkan para masyarakat luas khususnya para remaja dapat paham akan dampak dari pernikahan dini tersebut, sehingga pernikahan dini bisa di cegah dan dapat diatasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun