Interpertasi Sistematis (UU bagian perundang-undangan);
Interprestasi Sosiologis (tinjauan kemasyarakatan);
Interprestasi Komparatif (perbandingan sistem hukum);
Interprestasi Futuristik (bersifat antisipasi);
Interprestasi Restriktif;
Interprestasi Ekstensif;
Interprestasi Otentik;
Interprestasi Interdisipliner;
Interprestasi Multidisipliner;
b. Metode Konstruksi (Vaccun of Norm)
- Argumentum per analogium;
- Argumentum a contrario;
- Rechtsvervijnings (penyempitan);
- Argumentum fortiori/fiksi hukum (fakta-fakta baru)
B. Metode Hukum Islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!