Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   07:54 Diperbarui: 10 Desember 2023   07:59 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ditulis oleh Miftakhul khasanah (222111130) kelas HES 5G,Hukum Ekonomi Syariah  untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag

1.Berikanlah analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa sajakah karakter penegak Hukum yang efektif ? 

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat meliputi beberapa faktor yang kompleks. Beberapa di antaranya termasuk:

 1.Kepatuhan terhadap persyaratan komunitas:Tingkat penegakan hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya. Ketika masyarakat menghormati dan menaati hukum, penegakan hukum biasanya akan lebih efektif.  

2.Sistem yang legal: Kualitas dan independensi  peradilan meningkatkan efektivitas hukum. Pengadilan yang terbuka dan adil membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.  

3.Perundang-undangan dan peraturan: Kualitas undang-undang dan kebijakan mempunyai dampak langsung terhadap efektivitas undang-undang. Undang-undang yang dirancang dengan baik  dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan.

 4.Perlindungan hukum:Penegakan hukum yang efektif, adil dan bertanggung jawab membantu memastikan penerapan hukum yang konsisten, yang mendukung efektivitasnya.  

5. Budaya dan etika: Nilai budaya dan etika suatu masyarakat dapat mempengaruhi tingkat penegakan hukum. Hukum yang sesuai dengan nilai-nilai sosial biasanya lebih efektif. 6.Pendidikan hukum:Pemahaman masyarakat terhadap hukum juga menjadi faktor penting. Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.  

Penegak lembaga yang sehat umumnya menyimpan Karakterr seperti berikut:

1. Integritas: Penegak lembaga yang sehat memperlihatkan periode adab tinggi, memondong petunjuk-petunjuk etika, dan tidak terkebat bagian dalam kelakuan manipulasi atau tata krama melawan lembaga

2. Professionalisme: Keprofesionalan menangkap tafsiran lembaga yang baik, kesaktian investigasi, dan anugerah berinteraksi tambah baik. Mereka memanifestasikan biro berupaya tambah penuh tunduk dan keahlian.

3. Kemandirian: Penegak lembaga yang sehat mampu berpikir secara mandiri tanpa ritme suara eksternal yang tidak sah, sekaligus bisa berkoordinasi tambah sekutu-sekutu berupaya menjelang mencengkam target bersama.

4. Keadilan dan Kesetaraan: Mereka memusatkan petunjuk pengertian dan kesetimbangan bagian dalam penegakan lembaga, menjagokan semua pribadi tanpa memata-matai martabat sosial, ekonomi, atau politik.

2.Berikanlah contoh dari  pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana masyarakat mencapai kesejahteraan melalui aspek produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang, jasa, serta sumber daya. Pendekatan sosiologis dalam konteks ini menyoroti interaksi sosial, struktur sosial, kelembagaan, dan nilai yang memengaruhi fenomena ekonomi. Sebagai contoh, dalam konteks migrasi tenaga kerja, pendekatan sosiologis ekonomi dapat digunakan untuk memahami dampak migrasi terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Studi sosiologi ekonomi juga menunjukkan perkembangan yang eksplosif sejalan dengan berbagai permasalahan sosial baik di negara maju maupun di negara berkembang yang sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah terkait dengan aspek sosial dan masyarakat

3. Apa kritik legal pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat dan apa saja kritik Progressive law terhadap perkembangan Hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum mengkritisi sentralisme hukum karena menganggap bahwa pendekatan  sistem hukum yang terpadu tidak mencakup keberagaman budaya dan norma  masyarakat. Kritik ini berargumentasi bahwa masyarakat seringkali mempunyai tatanan hukum  yang diakui secara lokal dan bahwa sentralisme hukum tidak selalu bisa mengakomodasi variasi-variasi ini.   Pada saat yang sama, kritik hukum progresif terhadap perkembangan hukum  Indonesia mungkin mencakup argumen bahwa beberapa perubahan peraturan perundang-undangan tidak cukup untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan sosial yang  ada. Mereka mungkin berpendapat bahwa tindakan hukum yang lebih progresif dan inklusif diperlukan untuk mencapai keadilan sosial yang lebih efektif

4. Jelaskanlah kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, social-legal studies, legal pluralism?

1. Law and Social Control:

   Kata kunci ini mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat dan memastikan ketaatan terhadap norma-norma yang telah ditetapkan.

2. Law as a Tool of Engineering:

   Istilah ini menunjukkan pandangan terhadap hukum sebagai suatu alat yang dapat digunakan untuk merancang dan mengubah perilaku sosial atau struktur masyarakat. Pendekatan ini melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu dalam pembentukan masyarakat.

3. Socio-Legal Studies:

 Ini adalah bidang studi yang menyelidiki interaksi antara hukum dan masyarakat. Studi sosio-hukum mencakup analisis dampak sosial hukum, struktur hukum, dan bagaimana norma-norma hukum mempengaruhi perilaku sosial.

4. Legal Pluralism:

 Legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam satu masyarakat. Ini dapat mencakup hubungan antara hukum formal dan hukum adat, di mana norma-norma hukum formal dan non-formal dapat berdampingan atau saling tumpang tindih.

Opini hukum saya:

Hukum memiliki peran penting dalam memelihara keteraturan sosial, namun perlu diimbangi dengan keadilan dan kebebasan individu .Hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perubahan positif dalam masyarakat, tetapi perlu diterapkan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan .Penting untuk memahami dampak sosial hukum dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Penerimaan terhadap pluralitas hukum dapat mengakui keanekaragaman budaya dan memberikan ruang bagi keadilan yang lebih kontekstual dalam masyarakat multikultural.

5. Apa yang anda peroleh dari setelah mempelajari sosiologi Hukum ?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara sistem hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma hukum tercermin dalam struktur sosial, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi pembentukan dan implementasi hukum. Sosiologi Hukum juga memberikan wawasan tentang peran lembaga-lembaga hukum dalam dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun