Menurutnya, sosiologi adalah ilmu yang tujuannya untuk memahami dan menjelaskan hukum-hukum dasar yang menjadi pedoman perkembangan masyarakat manusia.
2. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT Â SAYA :
Dari beberapa pengertian sosiologi hukum menurut  para ahli di atas saya dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah  ilmu  yang berhubungan  antara hukum dan masyarakat. Hal ini memerlukan pemahaman tentang bagaimana hukum dirancang, diterapkan, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan dinamika sosial. Sosiologi hukum juga mengkaji peran sosial, nilai, norma dan institusi dalam konteks hukum dan bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum dalam masyarakat.
3. CONTOH ANALISIS YURIDIS EMPIRIS DAN ANALISIS YURIDIS NORMATIF:Â
-  Analisis Yuridis Empiris: Yurisdis empiris adalah suatu pendekatan atau metode penyelidikan hukum yang memadukan unsur hukum (law) dan  fakta empiris. Pendekatan ini berupaya memahami dan menganalisis hukum dengan mempertimbangkan aspek empiris seperti data, fakta atau realitas sosial yang berkaitan dengan penerapan hukum. Yurisprudensi empiris dengan demikian berupaya memadukan pemahaman hukum dengan pemahaman terhadap konteks sosial atau realitas di lapangan guna memperdalamnya. Pendekatan ini sering digunakan dalam penelitian hukum untuk mengkaji dampak hukum dalam kehidupan sehari-hari, efektivitas kebijakan hukum, dan permasalahan hukum yang kompleks
Contoh analisis Yuridis empiris adalah  Perlindungan data pribadi di era digital
 Mahasiswa dapat  melakukan kajian tentang bagaimana peraturan perundang-undangan terkait data pribadi berlaku dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi digital dan platform online. Lalu mahasiswa tersebut menganalisis undang-undang perlindungan data, peraturan platform online dan praktik perlindungan data yang digunakan oleh perusahaan teknologi besar. Mereka dapat menilai apakah undang-undang yang ada sudah cukup untuk melindungi privasi individu di era digital.
- Â Analisis yuridis normatif Yurisdis normatif mengacu pada analisis atau pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada aspek peraturan atau ketentuan hukum. Ini melibatkan studi, interpretasi dan penerapan aturan hukum, termasuk undang-undang, peraturan hukum, untuk memahami dan menjelaskan pertanyaan atau kasus hukum tertentu.
Contoh Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis
Suatu negara menghadapi pertanyaan tentang legalisasi pernikahan sesama jenis. Beberapa kelompok masyarakat mendukung perubahan hukum untuk mengakomodasi pernikahan sesama jenis, sementara yang lain menentangnya Dalam kasus ini, undang-undang yang relevan adalah hukum pernikahan yang ada di negara tersebut.Dalam konteks sosiologi hukum, analisis yuridis normatif akan mencakup pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum pernikahan mencerminkan norma dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. etika dan moral juga sangat dipentingkan selain itu pada undang-undang harus mencerminkan keinginan mayoritas masyarakat atau melindungi hak-hak minoritas.Dalam analisis ini, mungkin juga perlu dilakukan penelitian sosiologis untuk memahami pandangan dan norma sosial masyarakat terkait pernikahan sesama jenis.
Â
4.  contoh  pemikiran hukum  dari Max Weber dan HLA.HARTÂ
- Contoh Pemikiran Hukum MAX WEBERÂ
 Weber dapat mengembangkan konsep idealnya untuk memahami hukum secara abstrak. Hal ini menciptakan gambaran ideal tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja, padahal kenyataannya hukum mungkin berbeda. Weber menggambarkan hukum tradisional sebagai hukum yang berdasarkan adat istiadat dan tradisi masyarakat. Contoh hukum adat adalah hukum adat suku atau hukum agama yang mengatur kehidupan sehari-hari. Selain itu Weber membahas hubungan antara hukum dan etika. Ia mengemukakan bahwa hukum tidak selalu mencerminkan nilai etika atau moral seseorang, dan seringkali hukum dapat bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.  Pemikiran tersebut memberikan wawasan penting mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan dan masyarakat dalam pemikiran hukum Max Weber.