Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

26 Oktober 2023   05:42 Diperbarui: 26 Oktober 2023   06:01 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama.  : Miftakhul khasanah

Nim.     : 222111130

Kelas.   : HES 5G

Dosen pengampu. : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Identitas Artikel 

Judul Artikel : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

Penulis : Muhammad Julijanto

Tahun : 2018

Vol : 10, No.2

Jumlah Halaman : 16 Halaman

 

Review Artikel 

Diffable berasal dari singkatan bahasa Inggris diffable yang merupakan singkatan dari kata Differentable atau yang  sering disebut dengan kemampuan berbeda. Konsep disabilitas merupakan  wacana yang bertujuan untuk menggantikan konsep penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas. 

Wacana penggunaan istilah disabilitas dimaksudkan untuk menciptakan sikap positif yang lebih menekankan  perbedaan kemampuan daripada keterbatasan, kecacatan atau kecacatan, baik fisik maupun mental. Islam mengajarkan persamaan  dan persamaan peran untuk menyukseskan kehidupan duniawi dengan segenap potensi dan kemampuan manusia untuk mewujudkan kehidupan harmonis yang  penuh kekompakan dan ketertiban sosial. Agama Islam merupakan Agama yang sempurna. Penciptaan manusia dan makhluk di alam semesta dengan sempurna

 Dalam teori tersebut penyandang disabilitas di Indonesia mempunyai hak yang sama karena disabilitas tidak menghalangi kemampuannya. Islam juga mengatur persamaan hak baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas, yang memisahkan mereka dari kemampuan mencapai sesuatu daripada keterbatasan fisik atau mental yang mereka derita. Artikel ini berargumentasi meskipun secara teori dikatakan bahwa pada kenyataannya penyandang disabilitas terang-terangan mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang, baik dalam bidang pendidikan, mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang layak di bidang kesehatan, dan khususnya di Indonesia.

Sistem hukum secara tidak langsung melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas karena hakim tidak memahami cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, banyak kasus kekerasan seksual yang ditutup karena kurangnya bukti, sehingga diskriminasi hukum terhadap penyandang disabilitas menjadi seadil-adilnya. Banyak masyarakat yang melabeli penyandang disabilitas sebagai sosok yang diskriminatif dalam kesehariannya, terutama perempuan penyandang disabilitas, karena selain disabilitas, mereka adalah perempuan dan hidup dalam masyarakat yang patriarki.

Analisis

Penyandang disabilitas secara tidak langsung mengalami diskriminasi  di berbagai bidang, maka dari itu Penting untuk memahami apakah perempuan penyandang disabilitas cukup terlindungi dalam sistem hukum negara ini. Hal ini mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesetaraan .

Aturan Negara hukum dapat berfungsi secara beradab dan progresif, efektif melindungi perencanaan sosial, bermartabat tinggi moral, mencintai tanah rakyat dan menjamin kepastian hukum atas perairannya. Berusaha membangun bangsanya sendiri dan memberikan jaminan yang memadai bagi tatanan peradaban yang lebih maju dan mulia. kehidupan membuat kita damai .Prinsip kesetaraan dalam dinamika masyarakat menghadapi keadilan secara seimbang dengan permasalahan sosial lainnya. 

Mengikutsertakan penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi berbeda dengan aturan etika kenikmatan lainnya.  Akses Disabilitas adalah pendekatan yang dapat diberikan oleh lembaga pendidikan di semua tingkatan untuk mewujudkan inovasi.

Analisis ini juga dapat mengkaji kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas baik di rumah tangga maupun di masyarakat. Dalam konteks hukum, penting untuk memahami sejauh mana undang-undang setempat melindungi perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan dan apakah undang-undang tersebut diterapkan dengan benar.Kita dapat melihat sejauh mana perempuan penyandang disabilitas memiliki akses terhadap layanan yang mendukung kehidupan mereka, seperti layanan kesehatan mental, rehabilitasi dan pendidikan. Analisis ini berkaitan dengan sejauh mana kebijakan dan undang-undang memungkinkan akses yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun