Pasal 21; layanan psikologi kepada dan/ atau melalui organisasi.
Pasal 22; pengalihan danpenghentian layanan psikologi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka dalam proses pelayanan psikologi seorang psikolog maupun ilmuwan psikologi hendaknya mematuhi nya supaya dapat membangun hubungan yang baik antar manusia, yakni hubungan baik antar psikolog maupun ilmuwan psikologi dengan klien ataupun pihak-pihak terkait. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa membangun hubungan antar manusia merupakan suatu hal yang tidak mudah, apalagi jika sudah melibatkan suatu proses pelayanan psikologi seperti konseling, psikoterapi, dan yang lainnya. Sehingga memang sangat diperlukan untuk mempelajari lebih dalam lagi terkait cara membangun hubungan antar manusia.
Reference:
HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia: Jakarta.
Liliweri Alo. 1997. Komunikasi Antarprbadi. Jakarta: PT. Indeks.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H