Mohon tunggu...
Eva MiftakhulJanah
Eva MiftakhulJanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

Membaca novel dan konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Peran Keluarga bagi Pendidikan Anak Usia Dini Berkebutuhan Khusus

12 Juni 2023   21:48 Diperbarui: 12 Juni 2023   22:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal oleh setiap individu. Dalam hal ini, tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga sangat menentukan setiap aspek perkembangan yang dilalui oleh seorang anak. Dalam keluarga orang tua sangat berperan bagi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak. 

Hal ini dikarenakan pada masa ini seorang anak lebih banyak menghabiskan waktu dirumah bersama orang tua dibandingkan waktu disekolah. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa orang tua bertugas dalam mendidik, baik pendidikan formal maupun informal, kognitif, afektif, serta psikomotorik anak diluar lingkungan sekolah. Selain hal tersebut, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga jasmaniah, memberikan penghidupan, serta memenuhi kebutuhan bagi seorang anak dengan layak.

Anak usia dini merupakan masa dimana segala kesempatan dapat berkembang sebagai masa kritis dalam perkembangan. Dalam masa ini anak diibaratkan seperti spons yang dapat menyerap segala ilmu baru yang didapatkannya.  Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Perkembangan anak baik anak biasa maupun anak berkebutuhan khusus dipengaruhi oleh lingkungan sekitar melalui sosialisasi antar sesama maupun interaksi dengan teman sebaya. Hidayati (2011) menyatakan bahwa anak disosialisasikan dan didukung oleh keluarganya, sekolah, dan lingkungan masyarakat tempat ia berada. Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang mengalami penyimpangan baik dari segi fisik, mental, intelektual, sosial-emosional, dan komunikasi yang memerlukan penanganan khusus atau pelayanan pendidikan khusus dibandingkan dengan anak normal (kriteria normal/rata-rata) pada umumnya. 

Anak berkebutuhan khusus memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan anak biasa pada umumnya.

Menurut Pasal 1 (14) UU Sisdiknas No. 20/2003 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan suatu upaya yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut. Peran orang tua sangat penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan pendidikan yang baik untuk anak tersebut terlebih bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus. 

Peran orang dalam memberikan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus tidak selesai dengan menempatkan anak ke dalam sekolah inklusi maupun SLB. Orang tua juga memiliki peranan yang signifikan dalam memfasilitasi segala kebutuhan anak serta memberikan dukungan penuh bagi anak tersebut.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 4 menyatakan "Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut". Rumusan pasal tersebut mengandung makna bahwa semua anak usia 0-6 tahun memiliki hak untuk mendapatkan layanan PAUD. Anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak yang lainnya sehingga mereka berhak mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya.

Pemenuhan hak pendidikan untuk anak usia dini berkebutuhan khusus dapat diberikan melalui pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi merupakan salah satu upaya agar anak usia 0-6 tahun yang membutuhkan layanan khusus dapat berkembang dan tumbuh secara optimal sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya. Pendidikan inklusi saat ini menjadi isu yang sangat menarik ditengah-tengah dunia pendidikan di negara Indonesia. Karena pada pendidikan inklusi memberikan perhatian pada peserta didik yang memiliki kelainan atau kebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan khusus pada sekolah umum atau reguler.

lingkungan keluarga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan sosial dan emosional anak. Dalam proses pendidikan anak usia dini berkebutuhan khusus terdapat dua bentuk keterlibatan keluarga, yakni sebagai pendukung atau penghambat. Bentuk keterlibatan keluarga yang mendukung ialah orang tua memiliki lebih banyak waktu untuk melatih keterampilan motorik anak sehingga anak-anak dapat mempelajari keterampilan baru dalam konteks dan lingkungan yang akrab.

Friedman (2010) menyatakan bahwa terdapat 5 dimensi dari dukungan keluarga, diantaranya:

  • Dukungan informasional, mencakup pemberian nasihat, petunjuk saran dan mengajarkan keterampilan yang dapat menyediakan suatu pemecahan. Manfaat nya dapat memberikan sugesti yang khusus bagi individu.
  • Dukungan penghargaan, berupa ungkapan penghargaan positif untuk orang lain, dorongan untuk maju, persetujuan atau dengan individu, serta perhatian pada individu lain.
  • Dukungan instrumental, bantuan secara langsung dari anggota keluarga untuk menolong atau membantu menyelesaikan masalah seseorang pada situasi tertentu.
  • Dukungan emosional, mencakup ungkapan empati, kepedulian, serta perhatian kepada individu lain supaya individu tersebut merasa aman.
  • Dukungan sosial, didapatkan oleh individu melalui keluarga, orang terdekat, teman sekolah, kelompok kegiatan agama, serta bagian kelompok lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun