Mohon tunggu...
Miftakhul Nuril Arzaq
Miftakhul Nuril Arzaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM : 102190135 Kelas : SM E

Mahasiswa IAIN Ponorogo Fakultas Syariah jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mustahik Dalam Islam

23 Mei 2021   22:22 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam Al-Qur'an, mereka itu terdiri dari delapan golongan. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah [9]: 60.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60).

Ilmu Allah SWT tentang pembagian musthaik menjadi delapan asnaf merupakan upaya menjaga umat dari kerusakan sosial, sementara kebijaksanaan-Nya adalah mencukupi kebutuhan mereka yang masih kekurangan. Adapun delapan golongan asnaf tersebut yaitu, sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir (al-fukara) ialah orang tidak berharta dan tidak pula mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya, sedangkan orang yang menanggungnya (menjamin hidupnya) tidak ada. Abu Hanifah berpendapat bahwa orang fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Adapun menurut jumhur ulama fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang tidak dapat mencukupi hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tetapi hasilnya belum bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Abu Hanifah, orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan, jumhur ulama mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan tanggungannya, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpan, dan membaginya kepada orang yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Orang yang ditunjuk sebagai amil zakat adalah orang-orang yang benar benar terpecaya, jujur dan ikhlas. Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Berakal dan baligh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun