Indonesia memiliki lebih dari tiga juta guru yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/ kota. Pembahasan tentang guru selalu mendapatkan atensi publik yang menarik karena profesi ini sangat dekat dengan semua orang. Setiap tahun kita selalu mendengar tantangan dan permasalahan guru seperti beban administrasi yang berlimpah, nasib guru honorer, ganti menteri ganti kurikulum, kompetensi, hingga tata kelola guru.
Beberapa hari ini dunia pemberitaan guru dipenuhi informasi aktivitas para guru khususnya guru aparatur sipil negara mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hal ini merupakan imbas dari pengintegrasian platform E-Kinerja BKN dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk membuat Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pada Selasa, 19 Desember 2023 yang lalu.
Kita ketahui bahwa terdapat status guru dan kepala sekolah ASN dan non-ASN, sehingga bagi guru ASN tidak hanya terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun juga mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta turunannya.
Pada 1 Juli 2023, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (sebagai pengganti PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil) membatalkan ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF), kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam PermenPANRB Nomor  16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang secara mutatis mutandis membatalkan ketentuan tersebut yang diatur dalam l Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Selain itu, dalam praktiknya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Perubahan regulasi di atas memiliki semangat untuk membantu para guru ASN untuk mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang mendukung guru ASN untuk memberikan layanan pembelajaran yang semakin berkualitas dan berorientasi pada peserta didik. Adanya perubahan aturan yang diusung tersebut, jika dibandingkan dengan aturan yang lama, akan terlihat sangat mendukung para guru ASN yang dapat dilihat pada tabel berikut.
Dari perbandingan di atas kita dapat melihat bahwa perubahan kebijakan tersebut membuat pengelolaan kinerja guru menjadi relevan dengan kebutuhan sekolah namun tetap dapat mendukung karir guru. Guru diberikan kemudahan dan kemerdekaan dalam menentukan fokus kinerja atau kompetensi yang ingin ditingkatkan sehingga hal ini dapat mendorong guru untuk terus belajar sehingga berdampak pada layanan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Perubahan di atas selaras dengan pesan Ki Hajar Dewantara yang mengatakan bahwa pengajaran kepada murid harus disesuaikan dengan kodrat zaman dan kodrat alamnya. Jika para guru terus meningkatkan kompetensi diri dan memiliki budaya belajar sepanjang hayat, maka peserta didik di masa depan tidak perlu khawatir karena pada gurunya tetap dapat memberikan layanan pembelajaran yang sesuai dengan masa dan zamannya.
Penekanan dialog dan refleksi pada pengelolaan kinerja guru ini menjadi kriteria dan sarana yang mendasar untuk membuat pendidikan jauh lebih bermakna dan berkualitas. Seperti cita-cita Paulo Freire yang ingin melihat hubungan dialogis antara guru dan murid terjadi dalam proses pembelajaran. Melalui pengelolaan kinerja di PMM, maka keteladanan proses dialog dan refleksi ini akan dimulai dari guru dan kepala sekolahnya.
Selain perubahan kebijakan pengelolaan kinerja guru, kita ketahui bahwa Pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer. Dalam tiga tahun ini, sudah terdapat lebih dari 800.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK dan pada tahun 2024 akan mencapai target satu juta guru. Disaat yang sama, Kemendikbudristek telah membuat model kompetensi guru yang dapat menjadi mistar atau indikator penilaian kompetensi guru yang lebih terukur yang dituangkan dalam Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Terakhir, telah terdapat menyediakan berbagai sumber belajar dan wadah komunitas melalui Platform Merdeka Mengajar kepada para guru.
Dari fakta-fakta di atas, kita perlu optimis dan bangga bahwa tata kelola guru Indonesia semakin baik dan berada di jalur yang tepat. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia. Kita hanya perlu menunggu inovasi kebijakan apa lagi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk dapat menyempurnakan tata kelola guru Indonesia, khususnya penyelesaian permasalahan sertifikasi guru dan penyediaan guru berkualitas dan cepat sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H