Mohon tunggu...
Miftahussururi
Miftahussururi Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pendidikan

Show, Don't Tell

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB dan Memutus Rantai Kemiskinan

8 Agustus 2023   11:15 Diperbarui: 8 Agustus 2023   11:37 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Permendikbudritek Nomor 1 Tahun 2021

Pada bulan Maret 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengeluarkan data profil kemiskinan Indonesia dimana masih terdapat sebesar 25,9 juta (9,36%) orang penduduk miskin. Angka penduduk miskin tersebut menurun 0,46 juta (0,21%) dari bulan September 2022 dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 26,36 juta orang (9,57%). Jika melihat data satu dekade ke belakang atau pada Maret 2013 sampai Maret 2023, penurunan penduduk miskin belum terlalu signifikan yakni dari 11,36% ke 9,36% atau 28,17 juta menjadi 25,9 juta orang. Menurun 2% atau 2,27 juta penduduk.

Sumber: Badan Pusat Statistik
Sumber: Badan Pusat Statistik

Hasil studi dari SMERU Institute tahun 2016 menunjukkan adanya dinamika kemiskinan yang dipengaruhi faktor-faktor struktur sosial, agensi, dan gender. Penduduk miskin memiliki keterbatasan dibandingkan kelompok elit dalam memperoleh hak-hak istimewa dalam menduduki kepemimpinan lokal. Selain itu, kepemilikan aset materi, kondisi kesehatan, dan tingkat pendidikan yang rendah mempengaruhi kapasitas individu dan kelompok miskin untuk mencapai tujuan/ kepentingan tertentu.

Jika tidak ada intervensi secara radikal untuk mengurai faktor-faktor di atas, maka kondisi penduduk miskin akan terus menjadi langgeng dan turun temurun. Apa lagi hasil riset menunjukan bahwa pendapatan anak-anak yang lahir dari keluarga miskin, saat mereka dewasa memiliki 87% pendapatan lebih rendah dibanding mereka yang sejak anak-anak tidak tinggal di keluarga miskin.

Salah satu upaya fundamental untuk mengurai dan menurunkan kondisi kemiskinan tersebut adalah meningkatkan kapasitas atau kemampuan individu anak dari orang miskin dan memberikan mereka akses-akses tertentu khususnya melalui jalur pendidikan. Cukup banyak kisah dan tokoh dunia yang percaya bahwa pendidikan adalah salah satu kunci utama untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan derajat hidup seseorang.

Michelle Obama meyakini bahwa pendidikan merupakan jalan untuk mencapai impian kita dan menjadi pribadi yang lebih baik. Science can lift people out of poverty ujar ahli fisika, Stephen Hawking. Presiden Amerika Serikat ke-36, Lyndon B. Johnson pernah berkata bahwa learning must offer an escape from poverty, belajar haruslah menawarkan jalan keluar dari kemiskinan.

Imam Santoso, seorang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu bukti bahwa pendidikan dapat mengubah dunianya dari kondisi keterbatasan menjadi memiliki banyak pilihan-pilihan. Melalui akun media sosial dan berbagai media, ia sering mengatakan bahwa pendidikan penting untuk memutus rantai kemiskinan dan jangan takut untuk bercita-cita sekolah tinggi.

Maka dari itu, akses pendidikan bagi penduduk atau kaum miskin merupakan salah satu ikhtiar penting untuk memutus rantai kemiskinan penduduk Indonesia. Pendidikan adalah tiket yang akan memperbesar peluang penduduk miskin untuk mendapatkan masa depan yang lebih cerah dan berwarna.

Pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh penduduk miskin harus menjadi prioritas dan perhatian oleh Pemerintah. Hal ini dimulai dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah.

Kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2017, penerimaan peserta didik baru menggunakan beberapa jalur penerimaan seperti zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan peserta didik baru menggunakan atau mensyaratkan nilai ujian nasional (UN) di sekolah negeri.

Peserta didik yang berasal dari keluarga yang kaya, memiliki berbagai sumber daya, aset, akses, dan jejaring kolega yang baik memiliki peluang jauh lebih besar untuk memperoleh pengalaman-pengalaman belajar dan bermakna melalui berbagai aktivitas mengasah keterampilan diri, tambahan pendidikan non-formal, tambahan bimbingan belajar memiliki peluang yang jauh lebih besar (dalam hal ini ujian nasional) untuk mendapatkan capaian pendidikan formal dibandingkan dengan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Hal ini menyebabkan banyaknya sekolah negeri yang diisi oleh peserta didik yang memiliki nilai UN tinggi yang notabene berasal dari keluarga berada sehingga membentuk kastanisasi sekolah yang sering disebut sekolah favorit.

Pengelompokan sekolah favorit dan non-favorit sudah marak terjadi sejak era kolonial Belanda. Kesempatan anak untuk mendapatkan bangku sekolah yang berkualitas  ditentukan oleh kasta, kedudukan, status ekonomi, dan keturunan. 

Penerimaan peserta didik baru harus didasarkan pada ukuran-ukuran yang dapat dijangkau oleh berbagai latar belakang dan kondisi peserta didik, khususnya peserta didik dari keluarga miskin.

Penerapan PPDB berbasis zonasi yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang terus disempurnakan menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 junto Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 yang sekarang menjadi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 merupakan langkah berani dan menunjukkan keberpihakan yang cukup besar kepada peserta didik dari penduduk miskin.

Sumber: Permendikbudritek Nomor 1 Tahun 2021
Sumber: Permendikbudritek Nomor 1 Tahun 2021

Regulasi tersebut mengubah syarat penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri dari nilai ujian nasional (UN) menjadi jarak rumah peserta didik dengan sekolah pada zona yang ditetapkan. Melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak dari berbagai latar belakang mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan khususnya di sekolah negeri.

Tidak hanya melihat kedekatan antara jarak rumah peserta didik dengan sekolah berdasarkan zona, terdapat jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dan keberpihakan untuk menghilangkan praktik diskriminasi layanan pendidikan di sekolah negeri khususnya bagi calon peserta didik dengan latar belakang keluarga miskin.

Kita berharap bahwa kesempatan dan akses untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik dari keluarga miskin akan menjadi jalan keluar dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan mereka memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup pada masa depan. Semoga langkah dan kebijakan penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan afirmasi ini secara signifikan dapat menurunkan angka penduduk miskin Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun