PPDB Zonasi Bukan Kebijakan Parsial
PPDB dengan mengutamakan kedekatan daerah ini tidak bisa dilihat hanya dari kacamata penerimaan peserta didik baru. Jauh daripada itu, PPDB Zonasi ini dapat digunakan sebagai basis data untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan berkualitas di setiap daerah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan berbagai intervensi atau aksi nyata agar permasalahan yang terjadi setiap tahunnya akan dapat terselesaikan.Â
Pertama, membangun unit sekolah baru (USB) di zona /wilayah/ daerah atau memberikan beasiswa kepada peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta. Pemerintah dapat menghitung kebutuhan kursi di sekolah dengan menganalisis data ketersediaan daya tampung sekolah dan jumlah calon peserta didik serta data domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Â
Selain itu, Pemerintah dapaat melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang dari keluarga tidak mampu. Hal ini merupakan langkah antisipasi sejak dini terkait pelaksanaan PPDB. Harapannya permasalahan kekurangan daya tampung sekolah negeri, praktik pindah kartu keluarga, orang kaya mengaku miskin dapat terhindarkan.
Kedua, dari aspek sumber daya manusia, Pemerintah perlu terus mendorong peningkatan kompetensi guru di semua sekolah, melakukan rotasi guru secara berkala, serta mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah. Jika layanan pendidikan yang diberikan para guru dan kepala sekolah di semua sekolah berkualitas, maka label sekolah favorit akan dapat berkurang.
Ketiga, target sasaran pemberian bantuan sarana prasarana dan pemenuhan fasilitas pendukung pembelajaran diberikan kepada sekolah yang selama ini terpinggirkan, terpelosok, dan yang kurang diperhatikan atau sekolah yang dianggap bukan sekolah favorit.Â
Selain itu, antar sekolah perlu didorong untuk berbagi sumber daya atau fasilitas sekolah dan bisa saling memanfaatkan fasilitas laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga, dan lain sebagainya.Â
Sekolah harus sadar bahwa fasilitas itu semua milik negara sehingga pemanfaatannya tidak boleh diklaim menjadi milik sekolah. Sekolah harus terbuka dan mendorong pemanfaatan fasilitas secara bersama-sama. Tentunya dengan pengelolaan yang baik dan transparan.
Keempat, jauh sebelum pelaksanaan PPDB, Pemerintah daerah dapat membuat pakta integritas atau komitmen bersama antara seluruh pimpinan instansi daerah yang terkait, kepala sekolah, pengawas sekolah, tokoh masyarakat agar melaksanakan PPDB bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pungli.
Sudah merupakan kewajiban bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus bergandengan untuk melanjutkan kebijakan mulia ini. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semoga tidak menjadi kendala Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bergotong-royong menciptakan pemerataan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua peserta didik.